• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sanksi Tilang untuk Rombongan Moge yang Terobos Ring Satu

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 22:54
in Nasional
Anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar Sunday Morning Ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021). Foto: Instagram/@elshintanewsandtalk

Anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar Sunday Morning Ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021). Foto: Instagram/@elshintanewsandtalk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu (21/2/2021) akhirnya diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (2/3/2021), dilansir Antara.

BacaJuga:

Efisiensi Anggaran Jadi Fokus, Prabowo Undang Airlangga dan Purbaya ke Istana

Jelang Nyepi dan Lebaran, Bank Raya Ingatkan Waspada Transaksi Digital

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun, Pangkas Anggaran “Akal-akalan” Cegah Korupsi

Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

Fahri juga mengatakan para pengendara moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut dan pihak kepolisian menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut. “Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas,” ujar Fahri.

Kasus ini berawal dari sebuah video viral berisi rekaman anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar Sunday Morning Ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021).

Hal itu dikarenakan lokasi Sunmori para pengendara moge tersebut masuk dalam kawasan Ring Satu Istana Kepresidenan.

Terpisah, Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.

“Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres,” kata Wisnu.

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.

Lebih lanjut, Wisnu menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.

Dia menilai tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan. “Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam,” katanya. (arm)

Tags: mogepaspampresring satutilang

Berita Terkait.

airlangga
Nasional

Efisiensi Anggaran Jadi Fokus, Prabowo Undang Airlangga dan Purbaya ke Istana

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:30
bank raya
Nasional

Jelang Nyepi dan Lebaran, Bank Raya Ingatkan Waspada Transaksi Digital

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:23
woo
Nasional

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun, Pangkas Anggaran “Akal-akalan” Cegah Korupsi

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:13
komnas
Nasional

Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:02
bambang hartono
Nasional

Profil Michael Bambang Hartono: Raja Bisnis Djarum dan Legenda Bridge

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:29
Wahyudi-Anas
Nasional

Pemerintah Jamin Pasokan Energi di Jateng Mencukupi Selama Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:16

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2521 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.