• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Lampiran Perpres Miras yang Dicabut Jokowi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 19:19
in Headline
Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube

Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan pencabutan lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru minuman keras (miras) pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi seperti dikutip dalam tayangan video Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

BacaJuga:

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Berdasarkan penelusuran INDOPOSCO.ID, pada salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terdapat tiga lampiran. Pada lampiran I, terdapat daftar bidang usaha prioritas. Sebanyak 245 bidang usaha prioritas tercatat dalam lampiran I salinan Perpres tersebut.

Kemudian, pada lampiran II, terdapat daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 89 jenis bidang usaha tercatat dalam lampiran II salinan Perpres tersebut.

Selanjutnya, pada lampiran III diatur soal bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Sebanyak 46 jenis bidang usaha yang diatur dalam lampiran III Perpres tersebut. Empat jenis bidang usaha di antaranya adalah soal industri minuman keras, yang tercatat pada bidang usaha nomor 31,32, 33 dan 44.

Keempat bidang usaha minuman keras itu yakni:

Pertama, pada bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol terdapat dua persyaratan yakni:

a). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b). Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kedua, pada bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur), juga terdapat dua persyaratan yang sama yakni:

a). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b). Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, hal yang sama juga dengan bidang usaha industri minuman mengandung malt, persyaratannya sama persis dengan industri minuman keras mengandung alkohol dan anggur.

Keempat, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratannya adalah jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Presiden Jokowi menyampaikan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras tersebut. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi. (dam)

Tags: mirasPerpres Investasi MirasPerpres Miraspresiden jokowi

Berita Terkait.

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia
Headline

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:32
Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Headline

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:32
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Headline

Perjanjian Dagang RI-AS, Prabowo Tegaskan Tidak akan Korbankan Negara

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:10
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Headline

Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:05
Momen Idulfitri Desta dan Natasha Rizky: Harmonis Bersama Anak
Headline

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.