• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyuap Anggota BPK Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 23:39
in Nasional
Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA)

Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (1/3/2021).

Seperti dilaporkan Antara, Majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp 283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Persidangan dilakukan melalui “video conference” dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Leonardo mengikuti persidangan dari Gedung KPK.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit,” tambah Hakim Albertus. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Leonardo untuk melakukan pembukaan 4 rekening miliknya.

Dalam perkara ini, Leondardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Leonardo berkenalan dengan Rizal Djalil melalui mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Leonardo menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di Kementerian PUPR dan disambut baik Rizal Djalil dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.

Setelah PT Minarta memenangkan lelang, Leonardo dan anak buahnya Misnan memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM yaitu Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryanda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap sejak Desember 2017, Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp 40 juta sekitar akhir Desember 2017 dan Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp15 juta pada akhir Desember 2017.

Sedangkan uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan pada Maret 2018 melalui Febi Festia yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dan 20 ribu dolar AS.

Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Mall Transmart Cilandak sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia. (wib)

Tags: Kasus Suap Anggota BPKLeonardo Jusminarta PrasetyoRizal Djalil
Previous Post

Gandeng BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Next Post

Mantan Bupati Jember Diperiksa Kejaksaan

Related Posts

1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
Next Post
Mantan Bupati Jember Diperiksa Kejaksaan

Mantan Bupati Jember Diperiksa Kejaksaan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.