• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Aceh Kejar 38 Buronan Berbagai Kasus

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 23:59
in Nusantara
Kajati Aceh Muhammad Yusuf. (ANTARA)

Kajati Aceh Muhammad Yusuf. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan tengah memburu 38 terpidana dari berbagai kasus yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO karena melarikan saat akan dieksekusi ke penjara.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, mengatakan Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.

BacaJuga:

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

“Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 38 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO,” kata Muhammad Yusuf seperti dikutip Antara, Senin (1/3/2021).

Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.

Sejak tim dibentuk Januari 2021, kata Muhammad Yusuf, Tim Tabur sudah menangkap tujuh terpidana dan dua terpidana menyerahkan diri. Dua terpidana menyerahkan diri tersebut yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.

“Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut,” kata Yusuf.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.

“Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut,” kata Muhammad Yusuf. (wib)

Tags: Kejati Aceh
Berita Sebelumnya

Timbulkan Debu Klingker, Satpol PP dan Warga Bayah Kepung Pelabuhan Khusus PT Cemindo Gemilang

Berita Berikutnya

Project STOP Selesaikan Pembangunan 2 TPST3R di Pasuruan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
Berita Berikutnya
Project STOP Selesaikan Pembangunan 2 TPST3R di Pasuruan

Project STOP Selesaikan Pembangunan 2 TPST3R di Pasuruan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.