• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Lahan Terbakar di Pontianak Langsung Disegel

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:28
in Nusantara
Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : IstPemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : Ist

Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : IstPemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOSPOSCO.ID – Sebanyak lima lokasi lahan yang terbakar mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Akibatnya lahan tersebut disehal. Pemkot bahkan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Karena itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan, yang hingga saat ini ada lima lokasi yang disegel. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

“Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai,” tegas Edi saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2/2021).

Bentangan spanduk yang bertuliskan ‘Lokasi Ini Dalam Pengawasan’ terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55/2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga diberikan sanksi serupa.

Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak, yakni pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.

“Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa Nomor 55/2018,” tandasnya seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan.

Joko mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi. “Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa Nomor 55/2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (aro)

Tags: asapKarhutlakebakaran

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Irene Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nusantara

KKP-Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nusantara

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.