• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Lahan Terbakar di Pontianak Langsung Disegel

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:28
in Nusantara
Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : IstPemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : Ist

Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : IstPemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOSPOSCO.ID – Sebanyak lima lokasi lahan yang terbakar mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Akibatnya lahan tersebut disehal. Pemkot bahkan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Karena itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan, yang hingga saat ini ada lima lokasi yang disegel. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.

BacaJuga:

Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan Satu Unit Mobil Mewah Asal Malaysia

Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar di Porong, Sidoarjo

Gempa Bumi Hantam Cilacap di Jawa Tengah, BMKG: Hiposenter Dikategorikan Dangkal

“Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai,” tegas Edi saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2/2021).

Bentangan spanduk yang bertuliskan ‘Lokasi Ini Dalam Pengawasan’ terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55/2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga diberikan sanksi serupa.

Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak, yakni pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.

“Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa Nomor 55/2018,” tandasnya seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan.

Joko mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi. “Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa Nomor 55/2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (aro)

Tags: asapKarhutlakebakaran

Berita Terkait.

Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan Satu Unit Mobil Mewah Asal Malaysia
Nusantara

Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan Satu Unit Mobil Mewah Asal Malaysia

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:02
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar di Porong, Sidoarjo

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:02
Gempa Bumi Hantam Cilacap di Jawa Tengah, BMKG: Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Cilacap di Jawa Tengah, BMKG: Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:01
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar
Nusantara

2 Helikopter Water Bombing Kembali Terbang, Operasi Pemadaman TPA Jatiwaringin Dilanjutkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:06
konservasi
Nusantara

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:19
Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
Belgia
Olahraga

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Editor Dilianto
Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Senegal Pape Thiaw mengaku kecewa atas kekalahan dramatis timnya saat bersua Timnas Belgia pada babak 32...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.