• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Terus Berikan Kemudahan kepada UKM dan Koperasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 14:30
in Ekonomi
Acara Sosialisasi Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Acara Sosialisasi Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro (UKM) dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Komitmen tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.

BacaJuga:

Stok Pangan Aman, Prabowo Optimistis Indonesia Mampu Hadapi Dampak Konflik Global

BNI Ajak Masyarakat Atur Keuangan di Ramadan Lewat Fitur “Growth Wondr”

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di “wondr”

Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/ jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

K/L/PD, menurutnya, akan didorong untuk memperluas peran serta UKM dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik. “Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku UKM dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Roni Dwi Susanto dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Dalam Perpres 12/2021, masih ujar Roni, juga memuat perubahan mengenai sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.

Jika belum mencukupi, menurut Roni, maka pelaksanaan kelompok kerja (pokja) pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personel lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.

“LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional dan sejumlah peraturan lainnya,” katanya. (nas)

Tags: lkppUMKM

Berita Terkait.

Stok Pangan Aman, Prabowo Optimistis Indonesia Mampu Hadapi Dampak Konflik Global
Ekonomi

Stok Pangan Aman, Prabowo Optimistis Indonesia Mampu Hadapi Dampak Konflik Global

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:08
BNI Ajak Masyarakat Atur Keuangan di Ramadan Lewat Fitur “Growth Wondr”
Ekonomi

BNI Ajak Masyarakat Atur Keuangan di Ramadan Lewat Fitur “Growth Wondr”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51
BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di “wondr”
Ekonomi

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di “wondr”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:06
Ultimate10K Series Jadi Strategi bank bjb Perkuat Ekonomi Lokal dan Inklusi Keuangan
Ekonomi

Ultimate10K Series Jadi Strategi bank bjb Perkuat Ekonomi Lokal dan Inklusi Keuangan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:39
Geopolitik Timur Tengah Memanas, DPR Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Energi bagi Indonesia
Ekonomi

Geopolitik Timur Tengah Memanas, DPR Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Energi bagi Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:04
PHKT
Ekonomi

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas lewat Pengeboran Infill di Kerindingan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.