• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Terus Berikan Kemudahan kepada UKM dan Koperasi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 14:30
in Ekonomi
Acara Sosialisasi Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Acara Sosialisasi Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro (UKM) dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Komitmen tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.

Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/ jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

K/L/PD, menurutnya, akan didorong untuk memperluas peran serta UKM dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik. “Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku UKM dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Roni Dwi Susanto dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Dalam Perpres 12/2021, masih ujar Roni, juga memuat perubahan mengenai sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.

Jika belum mencukupi, menurut Roni, maka pelaksanaan kelompok kerja (pokja) pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personel lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.

“LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional dan sejumlah peraturan lainnya,” katanya. (nas)

Tags: lkppUMKM
Previous Post

Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon Dilantik, Ini Pesan Gubernur Banten

Next Post

Tegas ke Pelanggar Prokes, Satpam BRI Dapat Penghargaan dari Polri dan Gugus Covid Makassar

Related Posts

swissbell
Ekonomi

Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Perkuat Komitmen terhadap Kesehatan Lewat Gathering

Senin, 10 November 2025 - 23:43
telkomsel
Ekonomi

Telkomsel Hadirkan Pengalaman Digital di Booth SIMPATI 5G Experience di M Bloc Space

Senin, 10 November 2025 - 22:12
beras
Ekonomi

Produksi Beras 2025 Pecahkan Rekor, Indonesia Mantap Tanpa Impor

Senin, 10 November 2025 - 21:11
telkom
Ekonomi

Telkom Catat Rebound Kuat di Bisnis Seluler, Laba Diproyeksi Tembus Rp20,88 Triliun pada 2025

Senin, 10 November 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.48.51
Ekonomi

70 Persen PMI Konsumtif, Mukhtarudin Ingatkan Bahaya ‘Gagah-gagahan’ di Perantauan

Senin, 10 November 2025 - 18:54
WhatsApp Image 2025-11-10 at 17.15.26
Ekonomi

10 Tahun Kemenkeu Mengajar, Mewujudkan Literasi Keuangan dan Semangat Kebangsaan

Senin, 10 November 2025 - 17:38
Next Post
Tegas ke Pelanggar Prokes, Satpam BRI Dapat Penghargaan dari Polri dan Gugus Covid Makassar

Tegas ke Pelanggar Prokes, Satpam BRI Dapat Penghargaan dari Polri dan Gugus Covid Makassar

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.