• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

WNA Pemilik 787 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:07
in Headline
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Ist

Ilustrasi hukuman mati. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman yakni Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 787 kilogram (kg).

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kg di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

BacaJuga:

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Perjanjian Dagang RI-AS, Prabowo Tegaskan Tidak akan Korbankan Negara

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, Rabu (24/2/2021).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Ketua Mejelis Hakim, Atep mengungkapkan sebelum menjatuhkan vonis itu, ada beberapa pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat dan dapat merusak generasi muda di Indonesia.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa belum memberikan keputusan atas vonis tersebut. Keduanya diberi waktu satu minggu untuk menyatakan terima vonis pidana mati atau banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia, kemudian terdakwa menginap di Apartemen Niffaro Park, Tower Ebony lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah 10 hari kemudian Bashir dihubungi temannya yaitu Satar (DPO asal Iran) untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung, Pandeglang.

Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya. Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver No Pol. B-1439-URJ.

Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari sewa tempat untuk bisa menyimpan sabu di daerah Serang, Banten selama satu tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.

Di sana, sebuah speedboat yang ditumpangi 4 warga Iran sudah ada di pinggir pantai. Selanjutnya 4 orang tersebut menurunkan karung sebanyak 16 karung dan memasukannya ke dalam mobil. Belasan karung berisi sabu itu kemudian disimpan dalam Ruko di Kampung Kepandaian Got RT 02 RW 07 Jalan Takari, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dua hari kemudian Bashir dan Adel membuka isi karung dan isinya adalah sabu dan jumlahnya sekitar 430 bungkus, dibungkus kotak putih, masing-masing seberat 1 kilogram. Kemudian, sabu tersebut akan dikemas dengan menggunakan kardus.

Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro Jakarta Selatan. Di sana polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 gram, yang disimpan dalam 10 plastik, sehingga barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan para terdakwa dalam dua tempat yaitu di Ruko Jalan Takari Serang dan Apartement Niffaro Jakarta Selatan berjumlah 31 kardus atau sebanyak 746 plastik. (dam)

Tags: Hukuman MatinarkotikaWNA

Berita Terkait.

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Headline

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:32
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Headline

Perjanjian Dagang RI-AS, Prabowo Tegaskan Tidak akan Korbankan Negara

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:10
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Headline

Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:05
Momen Idulfitri Desta dan Natasha Rizky: Harmonis Bersama Anak
Headline

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:33
Budi-Prasetyo
Headline

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Sakit

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.