• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Benar UUCK Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:58
in Nasional
padi-sawah-petani

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senantiasa melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan. Seperti yang diungkapkan oleh Budi Situmorang selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN dalam siaran langsung program Dialog Indonesia yang diselenggarakan oleh TVRI, Selasa (23/2/2021).

Budi Situmorang memberikan klarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang kurang tepat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang dihubungkan dengan peningkatan alih fungsi lahan terutama sawah, yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung,” tutur Dirjen PPTR pada acara dialog tersebut.

Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare. Berlanjut pada tahun 2018, menjadi 7,1 juta hektare sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UUCK ada dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 – 150.000 hektare per tahun.

Lebih lanjut, terdapat pula pemahaman tentang UUCK yang akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, seolah-olah lahan persawahan akan tergerus. Namun, menurut Budi Situmorang, pemahaman ini agaknya kurang sesuai karena bukan serta merta berubah begitu saja.

“Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi,” ujarnya.

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.

“Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek stategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial,” kata Budi Situmorang.

Dirjen PPTR juga menambahkan bahwa sebagai langkah ketiga Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang punya lahan sawah. “Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang,” kata Budi Situmorang. (PR/wib)

Tags: Kementerian ATR/BPNUUCK

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.