• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Benar UUCK Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:58
in Nasional
padi-sawah-petani

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senantiasa melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan. Seperti yang diungkapkan oleh Budi Situmorang selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN dalam siaran langsung program Dialog Indonesia yang diselenggarakan oleh TVRI, Selasa (23/2/2021).

Budi Situmorang memberikan klarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang kurang tepat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang dihubungkan dengan peningkatan alih fungsi lahan terutama sawah, yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.

BacaJuga:

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung,” tutur Dirjen PPTR pada acara dialog tersebut.

Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare. Berlanjut pada tahun 2018, menjadi 7,1 juta hektare sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UUCK ada dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 – 150.000 hektare per tahun.

Lebih lanjut, terdapat pula pemahaman tentang UUCK yang akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, seolah-olah lahan persawahan akan tergerus. Namun, menurut Budi Situmorang, pemahaman ini agaknya kurang sesuai karena bukan serta merta berubah begitu saja.

“Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi,” ujarnya.

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.

“Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek stategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial,” kata Budi Situmorang.

Dirjen PPTR juga menambahkan bahwa sebagai langkah ketiga Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang punya lahan sawah. “Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang,” kata Budi Situmorang. (PR/wib)

Tags: Kementerian ATR/BPNUUCK
Berita Sebelumnya

Gemesin Kulit Wajahmu dengan YOUVIT x ERHA Collagen

Berita Berikutnya

Yulian Warman, Chief of Corcomm & CSR FIFGROUP Raih Top 40 PR Person dari Iconomics 2020

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Polri
Nasional

Pakar: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jumat, 14 November 2025 - 20:22
Berita Berikutnya
Yulian Warman, Chief of Corcomm & CSR FIFGROUP Raih Top 40 PR Person dari Iconomics 2020

Yulian Warman, Chief of Corcomm & CSR FIFGROUP Raih Top 40 PR Person dari Iconomics 2020

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.