• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Turut Dalam Proyek RS Cimahi, KPK Lepas Dirut Dania Pratama International

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 15:31
in Nasional
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Dania Pratama International Akhmad Saekhu sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus suap perizinan Rumah Sakit (RS) di Cimahi. Namun, kemudian melepaskan kembali karena tidak terbukti turut menjalankan proyek tersebut.

“Perusahaan kami sempat mau ikut proyek tapi tidak jadi, sedangkan nama perusahaan sudah tercantum. Karena itu Direktur Utama juga diperiksa, tapi tidak berkaitan sama sekali dengan proyek tersebut,” jelas Komisaris PT Dania Pratama International, Chandra Setiawan Kusuma dalam keterangan, Senin (22/2/2021).

BacaJuga:

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Saekhu menegaskan, dirinya tidak terlibat dan tidak berkaitan dengan kasus suap perizinan proyek pembangunan rumah sakit itu setelah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. “Sampai saat ini masih di rumah aja dan aktif mengurus proyek-proyek pembangunan lainnya, kok,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT Dania Pratama International (DPI) merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2009 dan berpusat di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. DPI beroperasi pada sektor konstruksi, rekayasa bangunan dan jasa. Berbagai proyek telah dilaksanakan PT Dania Pratama International seperti pembangunan rumah susun, pasat, gedung rumah sakit, jaringan gas bumi, dan lain-lain.

Ruang lingkup usaha PT Dania Pratama International meliputi konstruksi, konsultasi manajemen dan industri teknis (pengadaan rekayasa dan konstruksi/EPC), perdagangan umum, pengadaan jasa, industri manufaktur, infrastuktur, jasa informasi teknologi, real estate dan industri agri.

Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan DPI ialah ISO 9001:2008, yakni standar yang diakui secara internasional dan yang paling sering digunakan. DPI senantiasa mengikuti perkembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.

DPI juga telah memenuhi dan melaksanakan persyaratan K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) demi kepentingan para pekerjanya.

Selama satu dekade, PT Dania Pratama International sendiri sudah berhasil menjalankan berbagai proyek dari BUMN, BUMD, Kementerian, bahkan berbagai perusahaan swasta ternama. DPI juga telah melalui sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang Indonesia (IAPPI), dan INA Sertifikasi Indonesia (Inacert). (ibs)

Tags: Dania Pratama InternationalKPK RI

Berita Terkait.

Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29
Narkotika
Nasional

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19
Kontainer
Nasional

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:28
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.