• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPATK-Polri Sepakat Tingkatkan Penerapan TPPU

Redaksi by Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 19:32
in Nasional
Kepala PPATK Dian Ediana dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan untuk meningkatkan penerapan TPPU, Kamis (18/2/2021). Foto: Budi Suyanto/ antara

Kepala PPATK Dian Ediana dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan untuk meningkatkan penerapan TPPU, Kamis (18/2/2021). Foto: Budi Suyanto/ antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat meningkatkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani Kepolisian.

“Peningkatan penerapan pasal TPPU ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Dian mengatakan tindak pidana yang akan menjadi perhatian khusus adalah tindak pidana yang menurut penilaian risiko nasional (National Risk Assessment) merupakan tindak pidana yang berisiko tinggi, dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional.

Tindak pidana yang dimaksud antara lain tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana di bidang keuangan, sekaligus dengan tindak pidana pencucian uang.

Dian menambahkan dalam kaitannya dengan kejahatan narkotika, kasus-kasus narkotika di Indonesia masih tergolong sangat tinggi yang memerlukan penanganan lebih terkoordinasi.

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai yurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik. PPATK telah menyampaikan beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada BNN dan Polri tetapi tindak lanjut khususnya yang terkait dengan penerapan TPPU masih perlu dioptimalkan.

Di sisi lain, modus dan polat ransaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks yang tidak hanya memanfaatkan lembaga keuangan bank tetapi juga pedagang valuta asing dan money remittance. Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem Hawala melalui usaha money remittance.

Dian mengatakan PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan TPPU dari kasus narkotika. Terkait dengan upaya mengoptimalkan asset recovery, PPATK juga mendorong Polri dan BNN agar sejak awal penanganan perkara sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority dalam rangka menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA).

Sementara itu dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, PPATK akan meningkatkan kerjasama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK guna mengoptimalkan tindak lanjut dari Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dilakukan oleh PPATK. Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri. (gin)

Tags: PolriPPATKTPPU
Previous Post

Bea Cukai Pekanbaru: Eksportir Tidak Harus Pengusaha Besar

Next Post

Pegadaian Ajak Mitra Kurir Lazada Logistics Menjadi Agen

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
Next Post
Pegadaian Ajak Mitra Kurir Lazada Logistics Menjadi Agen

Pegadaian Ajak Mitra Kurir Lazada Logistics Menjadi Agen

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.