• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Buronan Kasus Korupsi Askrindo Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021 - 16:39
in Headline
Buronan korupsi Askrindo,  Markus Suryawan ditangkap di rumahnya Lippo Karawaci, Tangerang.

Buronan korupsi Askrindo, Markus Suryawan ditangkap di rumahnya Lippo Karawaci, Tangerang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI yang terdiri dari personel intel Kejagung, intel Kejati DKI Jakarta dan intel Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan Markus Suryawan (56), manajer investasi PT JI, di Jl. Gunung Mahkota No 66 Lipo Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021) dinihari.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004 sd 2009.

BacaJuga:

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang

Karhutla Kaltim Membara: Paser dan Kutai Kartanegara Dikepung Api

OTT Rektor Unsoed: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

“Dia selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi, dimana Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT JI milik terpidana,” kata Ashari, Rabu (17/2/2021).

Ashari menyatakam, apa yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Askrindo,” katanya.

Berdasarkan putusan MA Nomor : 547 K/Pidsus/2015 tanggal 26 Februari 2015, terdakwa Markus Suryawan (sekarang terpidana), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 milyar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148.308.958.783. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun.

“Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya. (gin)

Tags: AskrindoBuronankorupsi

Berita Terkait.

Tenda-Pengungsian
Headline

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40
Asap
Headline

Karhutla Kaltim Membara: Paser dan Kutai Kartanegara Dikepung Api

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19
unsoed
Headline

OTT Rektor Unsoed: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:16
hl
Headline

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:21
guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09
nttt
Headline

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.