• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Temukan Dua Gudang Miras, Pemkab Serang Gembok 11 Tempat Hiburan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 20:11
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama tim gabungan TNI-Polri serta tokoh masyarakat semakin tegas menutup tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Sebanyak 11 gedung tempat hiburan digembok, dan menemukan dua gudang minuman keras (miras), Senin (15/2/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menegaskan, pihaknya sudah menggembok 11 tempat hiburan malam sebagai langkah tegas penutupan operasional. “Ini mudah-mudahan yang terakhir, karena asumsinya penyegalan sudah dilakukan dan ini penutupan operasional. Tidak boleh ada yang buka lagi,” tegas Ajat kepada wartawan.

BacaJuga:

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Menurut Ajat, sesuai intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, semua tempat hiburan malam harus tutup permanen karena telah menyalahi perizinan. Sejumlah pelanggaran yakni, ada yang tidak memiliki izin, ada yang menyalahgunakan perizinan, hingga menyediakan wanita hiburan malam dan miras.

Jika tempat hiburan malam yang digembok masih melakukan operasional, maka pihaknya akan membawa para pengusahanya ke ranah pidana. “Kita juga akan mengingatkan pemilik gedung. Jka masih melanggar aturan, memungkinkan kita akan bongkar,” ujarnya.

Satpol PP akan mengadakan piket selama 24 jam di Jalan Lingkar Selatan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi. “Sementara ada 11 tempat hiburan yang ditutup, setelah bagian barat, kita akan maraton ke bagian timur,” ujarnya.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan dua gudang minuman keras berbagai merk, tepatnya di sebelah Rumah Makan Padang Sakato. Jumlah miras dari dua gudang tersebut sebanyak 208 dus atau sebanyak 9.624 botol, dan diamankan ke Polres Serang Kota.

“Ini penemuan yang sangat luar biasa. Jumlahnya tidak tanggung-tangung mencapai ribuan. Kami mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang sudah bekerja luar biasa. Perlu ada penguatan anggaran untuk mendukung kegiatan patrolinya ” kata Muhsinin, tokoh masyarakat Kecamatan Kramatwatu yang juga anggota DPRD Banten.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah menegaskan, Satpol PP Kabupaten Serang harus terus melakukan pengawasan di sekitar JLS agar tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi. “Semua harus mengikuti aturan, tidak boleh operasional tempat hiburan malam. Kita sepakat untuk ditutup,” tegasnya. (yas)

Tags: pemkab serangtempat hiburan

Berita Terkait.

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16
Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman
Nusantara

Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman

Jumat, 3 April 2026 - 22:01
BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil
Nusantara

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Jumat, 3 April 2026 - 18:37
Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore

Jumat, 3 April 2026 - 17:39

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.