• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Kapok, Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Rp4 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 23:07
in Headline
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat memberikan keterangan pers. Foto : Antara/HO/Humas KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat memberikan keterangan pers. Foto : Antara/HO/Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seolah tak kapok-kapok, seorang kepala daerah (kada) kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini, menimpa Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Juarsah (JRH). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga JRH menerima dengan total Rp4 miliar terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantara EMM (Elfin MZ Muhtar), kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

BacaJuga:

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

”Pada awal 2019 Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi, pihak swasta, red),” ujar Karyoto saat memberikan keterangan pers seperti dilansir Antara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Selain itu, lanjut dia, JRH selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020 juga disinyalir berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019.

Sebelumnya, KPK pada Senin (15/2/2021) telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. JRH pun telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

JRH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Karyoto. (aro)

Tags: Bupati Muara EnimkorupsiKPKsuap

Berita Terkait.

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif
Headline

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:40
Siswa
Headline

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24
Wamen-Imipas
Headline

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14
Soni-Sonjaya
Headline

Jadi Tersangka, Soni Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:32
Prabowo
Headline

Prabowo Ingat Pesan Ayahnya Sebelum Copot 3 Bos BGN: Berpihaklah pada Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41
Silmy-karim
Headline

Resmi, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK terkait Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.