INDOPOSCO.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, mengungkap praktek penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).
“Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami-istri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda seperti dikutip Antara, Sabtu (13/2/2021).
Dikatakan pengungkapan jual beli obat keras itu telah dimulai dengan penangkapan pasangan suami-istri tersebut di Apotek Indah Farma, Jalan Satria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
“Pengungkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar). Tim Operasional Satreskrim Polresta Padang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. Ternyata benar mereka menjual (obat keras),” ungkapnya.
Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek. Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.
Tidak hanya sampai di sana, polisi lalu mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi kedua pelaku. Perburuan dimulai pada Jumat (12/2/2021) dan berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25). “Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan,” katanya. (gin)








