• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota DPR Ini Akui Suap Rp2,1 M untuk Menang Kasasi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:00
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jimmy Demianus Ijie mengaku memberikan Rp2,1 miliar untuk memenangkan kasasi perkara korupsi pada 2014.

“Total yang diberikan melalui Julius, Imran, dan Sudiwardono Rp2 miliar, yang Rp100 juta lewat transfer ke terdakwa,” kata Jimmy dalam sidang pemeriksaan saksi seperti dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2/2021).

BacaJuga:

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Meski Ekonomi Menantang, Minat Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi

Siapkan SDM Industri Masa Depan, United Tractors Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen

Sidang dilakukan secara teleconference, hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang hadir di pengadilan.

Jimmy menjadi saksi untuk mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang didakwa bersama-sama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 2015 Sudiwardono, dan hakim ad hoc PT Jayapura Julius C Manupapami menerima suap senilai total Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw dalam perkara korupsi.

Jimmy dan Robert dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua pada 2014 dan divonis penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan. Pada tingkat banding, bahkan keduanya menjadi 4 tahun dan 2 tahun, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka lalu meminta bantuan Julius dan Sudiwardono untuk membantu agar bebas di tingkat kasasi.

“Waktu itu pertama Pak Sudiwardono bilang ke saya untuk tolong dibantu temannya ada mau pinjam Rp100 juta dikirim melalui rekening, ada nama Rohadi,” ujar Jimmy.

Menurut Jimmy, uang Rp100 juta itu dikirimkan melalui transfer bank oleh temannya bernama Indra.

“Lalu, dia kirim uang Rp100 juta ke nomor rekening yang diberikan Pak Sudiwardono, setelah itu saya tanyakan itu rekening atas nama siapa. Dia bilang ini atas nama Rohadi. Saya tanya ke Pak Sudi, Rohadi itu siapa. Kata Pak Sudi, dia itu teman bisnis saya,” ujar Jimmy.

Selain mentransfer Rp100 juta ke rekening Rohadi, Jimmy juga menyerahkan sudah dalam beberapa tahap, yaitu pada Agustus 2015 sebesar Rp150 juta kepada Imran, pada Agustus 2015 menyerahkan Rp300 juta kepada Julius, pada 16 Agustus 2015 sebesar Rp500 juta kepada Imran, pada 25 Agustus 2015 sebesar Rp800 juta kepada Imran, dan pada 10 September 2015 sebesar Rp250 juta kepada Imran, sehingga totalnya mencapai Rp2 miliar.

“Saya kasih uang itu, karena sangat yakin sama Pak Julius sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi, tapi saya sama sekali tidak tahu siapa itu Rohadi,” ujar Jimmy.

Imran sudah meninggal dunia pada 2016, sedangkan Julius juga meninggal dunia pada 2018, dan Sudiwardono menjalani vonis 6 tahun penjara karena penerimaan suap pada 2018. Sedangkan Robert mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk pengurusan kasasinya.

“Uang yang saya serahkan melalui Julius ada Rp1,2 miliar,” kata Robert yang juga menyampaikan keterangan melalui teleconference.

Uang itu diserahkan secara bertahap, yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp400 juta, Maret 2015 sebesar Rp400 juta, dan Agustus 2015 sebesar Rp400 juta.

“Uang Rp1,2 miliar belum dikembalikan oleh Julius sampai hari ini,” ujar Robert.

Selain Rp1,2 miliar tersebut, Robert mengaku juga mentransfer Rp280 juta ke rekening Rohadi secara langsung.

“Julius suruh transfer bertahap, akhirnya semua totalnya Rp280 juta dan uang ini juga belum kembali,” kata Robert.

Padahal kasasi keduanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga tetap dinyatakan bersalah. (bro)

Tags: hukumKasus Korupsi

Berita Terkait.

Tol
Nasional

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:46
Pemudik
Nasional

Meski Ekonomi Menantang, Minat Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36
penandatanganan
Nasional

Siapkan SDM Industri Masa Depan, United Tractors Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06
Garuda Indonesia Sediakan 1,3 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026
Nasional

Garuda Indonesia Sediakan 1,3 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:46
Puan
Nasional

Puan: DPR Tidak Buru-Buru Bahas RUU Pemilu, Pastikan Tiap Aspek Dikaji Mendalam

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:26
Marwan-Dasopang
Nasional

DPR Desak Percepatan Ditjen Pesantren, 630 Ribu Guru Diusulkan Jadi PPPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:06

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.