• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Februari 2021 - 18:08
in Headline
Petugas tengah memeriksa batang rokok illegal yang hendak dikirim ke tiga wilayah Malang, Kudus dan Bogor.

Petugas tengah memeriksa batang rokok illegal yang hendak dikirim ke tiga wilayah Malang, Kudus dan Bogor.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari tiga wilayah pengawasan diantaranya Malang, Kudus, dan Bogor. Operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kabupaten Malang berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari hasil penyisiran di dua kecamatan, yaitu kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Tumpang, Rabu (3/2/2021) lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengungkapkan pihaknya bersama Satpol PP menuju lokasi pertama yaitu sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal di Jl. KH. Wahid Hasyim, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. “Petugas berhasil mengamankan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.385 bungkus atau setara 21.492 batang,” kata Latif melalui keterangan, Jumat (5/2/2021).

BacaJuga:

Bantuan Presiden Mendarat, Ribuan Paket Sembako Dikebut untuk Korban Gempa NTT

Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Kemudian, kata Latif, tim petugas kembali bergerak menuju lokasi berikutnya, berdasarkan informasi dari tim intelijen, terdapat sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal di Dusun Alas Gede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Setelah digeledah, kedapatan menyimpan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 368.880 batang,” sebut Latif.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, menurut Latif, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp177.619.260. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Latif.

Dari wilayah Jepara, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal terhadap minibus yang mengangkut 48.000 batang rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total nilai barang Rp48.960.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp32.175.360, di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu pada hari yang sama, Bea Cukai Bogor dalam dua kali penindakan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

“Kejadiannya di Depok, di salah satu perusahaan jasa titipan di kawasan Cilodong. kami menindak rokok tanpa dilekati pita cukai. Modus yang digunakan adalah memberitahukan jenis barang secara tidak benar melalui jasa pengiriman paket,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin.

Hasil dari pemeriksaan petugas, kata Edwan, paket tersebut berasal dari Balaraja, Banten ditujukan kepada AH yang beralamat di Kp. Bendungan, Cilodong, Kota Depok. “Paket yang diberitahukan sebagai baju kemeja copstik tersebut ternyata berisi 30 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Edwan.

Lebih lanjut Edwan menyampaikan, petugasnya kembali mendapati rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak tiga slop, masing-masing berisi 10 bungkus yang akan dikirimkan ke alamat penerima di Cibinong, Kabupaten Bogor. “Pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai sandal gunung, namun setelah ditelusuri petugas kedapatan berisi tiga slop rokok tanpa pita cukai,” kata Edwan.

Dugaan pelanggaran menurut Edwan yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai (menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai. “Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut,” pungkas Edwan. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Headline

Bantuan Presiden Mendarat, Ribuan Paket Sembako Dikebut untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:52
Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan
Headline

Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:31
Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45
Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 
Headline

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:42
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Headline

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:12
54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit
Headline

54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3784 shares
    Share 1514 Tweet 946
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.