• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Waspadai Berita Bohong melalui Media Sosial

Redaksi by Redaksi
Kamis, 4 Februari 2021 - 18:14
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keberadaan media sosial yang diselenggarakan oleh penyedia layanan Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia bak pisau bermata dua. Selain memberikan manfaat, media sosial juga memberikan efek negatif bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu dampak negatif munculnya OTT tersebut di antarannya menjadi sarana penyebaran berita tidak benar atau hoaks. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jackson Kumaat mengaku prihatin dengan maraknya berita tidak benar dan hoaks yang saat ini marak.

Bahkan berita tidak benar ini sudah mengarah kepada disintegrasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). “Saat ini banyak penjajah asing di dunia digital di Indonesia, tapi OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak dibuatkan aturan yang jelas,” ujar Jackson kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

OTT ini juga, lanjut Jackson, sangat bebas melakukan aktivitasnya tanpa tersentuh aturan yang berlaku di Indonesia. Padahal mereka menggeruk keuntungan dari bangsa Indonesia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang sangat potensial.

“OTT asing itu senang dengan Indonesia karena pasarnya yang besar dan tak ada aturan yang mengaturnya,”ungkapnya.

Menurut Jakson, seharusnya seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia termasuk OTT asing yang menyediakan layanan media sosial, video streaming dan e-commerce, diharuskan tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk, dikatakannya, kewajiban mereka tidak turut menyebarkan berita bohong atau HOAX yang berbau SARA dan radikalisme. “Saat ini Pemerintah belum mengatur mengenai keberadaan layanan digital di Indonesia. Sehingga saat ini di banyak media sosial yang berasal dari OTT asing. Kami minta Pemerintah segera mengatur secara spesifik tentang tatacara berbisnis di bidang digital di wilayah Indonesia. Tukang pulsa aja diatur, masa OTT asing tidak,” terangnya.

Selain isu disintegrasi, SARA dan radikalisme, di platform OTT asing juga beredar konten negatif lainnya seperti pornografi dan porno aksi. Meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat regulasi seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU ITE dan UU Pornografi.Namun hingga saat ini Pemerintah tetap tak berdaya menindak OTT asing yang berusaha di Indonesia.

“Dari pantauan kami OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak pernah mau mengurus izin, tidak pernah mau membangun kantor, tidak pernah melaporkan perolehan uang yang mereka dari masyarakat Indonesia,” bebernya.

Ia berharap Pemerintah mengatur dan meregulasi seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia, dengan membuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Saat ini Pemerintah sudah membuat UU Cipta Kerja.

“Pemerintah harus membuat PP yang bisa mengatur OTT asing. Dengan adanya aturan tersebut Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh OTT asing,” katanya. (nas)

Tags: berita bohongdpp knpihoaksmedia sosial
Previous Post

Warteg Gulung Tikar, Pemerintah Harus Permudah Akses Pinjaman Pelaku UMKM

Next Post

Kemenko Perekonomian dan Pertamina Sosialisasikan Akses KUR

Related Posts

17622600108031592493171019625354
Nasional

Usai Kena OTT, KPK Belum Tentukan Status Hukum Gubernur Riau

Rabu, 5 November 2025 - 05:10
17622673235911028830116680685679
Nasional

Kereta Cepat Whoosh hingga Banyuwangi akan Perkuat Konektivitas Wilayah

Rabu, 5 November 2025 - 03:15
17622594521358949755989113631129
Nasional

Kemendikdasmen Dorong Redistribusi Guru untuk Pemerataan Pendidikan

Rabu, 5 November 2025 - 00:25
IMG-20251104-WA0011
Nasional

DPR RI Desak Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran untuk Sensus Ekonomi 2016

Selasa, 4 November 2025 - 23:07
mui
Nasional

Ketua MUI: Perlu Mengenang Jasa Para Pemimpin Bangsa

Selasa, 4 November 2025 - 22:52
IMG-20251104-WA0010
Nasional

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kerja di Sidang Umum UNESCO, Begini Respons Mendikdasmen

Selasa, 4 November 2025 - 22:36
Next Post
Kemenko Perekonomian dan Pertamina Sosialisasikan Akses KUR

Kemenko Perekonomian dan Pertamina Sosialisasikan Akses KUR

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.