• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tahun Ini Bea Cukai Gencarkan Program Gempur Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Februari 2021 - 18:38
in Ekonomi
bc
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai gencar menjalankan program Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah. Program yang sudah dijalankan sejak tahun lalu ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai melalui tindakan preventif dan represif.

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menjalankan program Gempur Rokok Ilegal dengan menyosialisasikan pengetahuan terkait larangan jual beli rokok ilegal.

BacaJuga:

Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif, Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun per Desember 2025

Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

Ketua DPR RI: APBN 2026 Harus Jaga Daya Hidup Rakyat di Tengah Gejolak Ekonomi Global

“Pemahaman ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai bahwa rokok ilegal dapat merugikan negara. Diharapkan edukasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Bea Cukai Jambi juga menyuluhkan masyarakat terkait program Gempur Rokok Ilegal. Edukasi diberikan kepada pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha jasa titipan, agen travel, dan pengelola terminal di Kota Jambi.

“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jambi akan secara giat memberikan edukasi secara langsung. Hal ini diharapkan juga dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyanto.

Bea Cukai Pekanbaru bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan operasi pasar di empat wilayah di Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

“Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang di empat wilayah tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi jika melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.

Dari operasi pasar tersebut juga ditemukan fakta bahwa masih banyak rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Selain memberikan edukasi saat operasi pasar, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 54.500 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan.

Operasi pasar serupa di wilayah provinsi Riau juga dilakukan Bea Cukai Bengkalis. Petugas mendatangi para penjual rokok eceran dan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal di sana. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong penjual rokok dan masyarakat untuk ikut serta berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, di Sumatera Barat, Bea Cukai Telukbayur secara konsisten melancarkan program Gempur Rokok Ilegal. Dalam operasi pasar yang dilakukan selama tiga hari oleh petugas Bea Cukai Teluk Bayur, berhasil diamankan 36.520 batang rokok berbagai merk tanpa pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

“Perkiraan nilai barang menapai Rp37,24 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 juta,” ungkap Hilman Satria, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Hal tersebut ditujukan agar masyarakat lebih paham akan dampak negatif dari rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Malang sebagai unit yang mengawasi langsung di wilayah produksi rokok juga gencar melakukan program Gempur Rokok Ilegal. Bea Cukai Kudus melakukan tindakan represif lewat penindakan terhadap sebuah kendaraan yang disinyalir membawa rokok ilegal.

“Dari pengejaran yang dilakukan di wilayah Jalan Lingkar Timur, Mejobo, Kudus, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi target operasi dan 336.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp342,7 juta yang diangkut di dalamnya. Petugas juga mengamankan sopir berinisial AA (36) dan kernet berinisial AVV (29),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Sementara itu, Bea Cukai Malang menyuluhkan operasi pasar di Kecamatan Sumberpucung, Kromengan, dan Kabupaten Malang. Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.

“Edukasi terkait rokok ilegal sangat penting untuk kami sampaikan kepada para pedagang, berbekal pemahaman tersebut diharapkan para pedagang juga turut menyebarkan informasi kepada para calon pembeli sehingga dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Santje Asbay. (arm)

Tags: Bea Cukaicukai rokokrokok ilegal

Berita Terkait.

bri
Ekonomi

Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif, Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun per Desember 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12
Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat
Ekonomi

Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:01
puann
Ekonomi

Ketua DPR RI: APBN 2026 Harus Jaga Daya Hidup Rakyat di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29
Pascabencana Sumatera, Pemerintah Tambah Dana Rp10,65 Triliun untuk Pulihkan Daerah Terdampak
Ekonomi

Pascabencana Sumatera, Pemerintah Tambah Dana Rp10,65 Triliun untuk Pulihkan Daerah Terdampak

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:06
abdullah
Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal Polis Asuransi Jiwa di KUHD Tetap Konstitusional

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00
Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Senjata Baru Angkat Keluarga PKH dari Kemiskinan
Ekonomi

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Senjata Baru Angkat Keluarga PKH dari Kemiskinan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:36

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.