• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RS yang Minta Uang pada Pasien Covid-19 Bisa Disanksi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021 - 12:55
in Nasional
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rumah sakit (RS) tidak dibenarkan meminta uang muka (Down Payment) kepada pasien yang terpapar Covid 19.

“Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah. Jadi keadaan itu tidak bisa dibenarkan,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyikapi adanya laporan pasien Covid-19 di Depok yang diminta untuk membayar DP, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan, berdasarkan informasi yang ada, pasien Covid-19 tersebut melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta. Saat itu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta. Saat diminta DP, pihak keluarga memutuskan untuk isolasi mandiri saja. Sayangnya, selama isolasi mandiri tak berjalan baik sampai akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia saat berusaha mencari rumah sakit yang bisa merawatnya.

Wiku mengimbau, agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19. Apabila ada rumah sakit yang meminta bayaran kepada pasien Covid-19, maka akan dikenakan sanksi.

“Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan terus memonitor pelanggaran yang ada. Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut. dan bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan atau Satgas Covid-19,” bebernya. (nas)

Tags: covid-19Satgas Covid-19
Previous Post

Sering Pipis Tanpa Disadari, Itu Gejala Overactive Bladder

Next Post

Terapkan Sistem Merit, Kemnaker Raih Predikat Baik dari KASN

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
Terapkan Sistem Merit, Kemnaker Raih Predikat Baik dari KASN

Terapkan Sistem Merit, Kemnaker Raih Predikat Baik dari KASN

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.