• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kalau Jaksa Agung Tidak Bisa Bersih-bersih, Diganti Saja

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 04:10
in Nasional
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Haja

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Haja

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menegaskan, peradilan pidana harus berjalan sesuai dengan fungsinya, sekali pun yang menjadi terdakwa seorang penegak hukum yang statusnya sebagai seorang jaksa.

“Justru status terdakwa tersebut bisa menjadi faktor pemberat tuntutan maupun hukuman,” ungkap Abdul Fickar Hajar kepada INDOPOSCO.ID melalui pesan singkatnya, Selasa (26/1/2021).

BacaJuga:

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Ia menyebut, tuntutan JPU kepada terdakwa jaksa Pinangki hanya 4 tahun jelas melawan rasa keadilan dalam masyarakat. Karena kerusakan dan kerugian yang terjadi justru terlalu berat dan sulit dinilai dengan uang.

“Kerusakan pertama Jaksa Pinangki sudah merusak dunia dan sistem hukum pidana pada umumnya. Karena membela buronan yang seharusnya ditangkap dan dipenjara justru dibantu agar lolos dari hukuman,” ungkapnya.

Lalu, masih ujar Abdul, Jaksa Pinangki secara khusus juga telah merusak nama baik instansi Kejaksaan. Karena dengan kasus tersebut berkembang anggapan dalam masyarakat bahwa semua jaksa seperti Pinangki selalu mencari kesempatan untuk memonetisasi (menguangkan) setiap kasus yang dipegangnya dengan kewenangan menuntut dan mengeksekusi yang dimilikinya.

“Jaksa Pinangki juga telah merusak lembaga penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian. Karena dua jenderal yang sudah meniti karier dari bawah harus jatuh karena kerakusannya” ucapnya.

Perbuatan tersebut juga, lanjut Abdul, telah menimbulkan kesan dalam masyarakat bahwa penegak hukum Kepolisian pun bisa dibeli. Selain itu, Jaksa Pinangki langsung atau tidak, juga telah merusak institusi Imigrasi yang juga bisa dipermainkan dengan uang.

“Kalau institusi advokat atau penasehat hukum itu seringkali oleh para oknumnya dimanfaatkan, sehingga seringkali profesi ini terjebak menjadi calo. Syukurlah oknum advokat juga dituntut secara pidana,” ujarnya.

Berkaca dari tuntutan JPU kepada Jaksa Pinangki, Abdul sepakat dengan sindiran politisi Partai Golkar yang meminta Jaksa Agung untuk mundur.

“Seharusnya kasus ini menjadikan perhatian Jaksa Agung untuk membersihkan kejaksaan. Saya sepakat kalau tidak, ya lebih baik Jaksa Agung digantikan dengan yang lebih mampu untuk melakukannya,” tegasnya. (nas/bal)

Tags: hukumHukum PidanaJaksa Agung

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.