• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kalau Jaksa Agung Tidak Bisa Bersih-bersih, Diganti Saja

Redaksi by Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 04:10
in Nasional
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Haja

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Haja

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menegaskan, peradilan pidana harus berjalan sesuai dengan fungsinya, sekali pun yang menjadi terdakwa seorang penegak hukum yang statusnya sebagai seorang jaksa.

“Justru status terdakwa tersebut bisa menjadi faktor pemberat tuntutan maupun hukuman,” ungkap Abdul Fickar Hajar kepada INDOPOSCO.ID melalui pesan singkatnya, Selasa (26/1/2021).

Ia menyebut, tuntutan JPU kepada terdakwa jaksa Pinangki hanya 4 tahun jelas melawan rasa keadilan dalam masyarakat. Karena kerusakan dan kerugian yang terjadi justru terlalu berat dan sulit dinilai dengan uang.

“Kerusakan pertama Jaksa Pinangki sudah merusak dunia dan sistem hukum pidana pada umumnya. Karena membela buronan yang seharusnya ditangkap dan dipenjara justru dibantu agar lolos dari hukuman,” ungkapnya.

Lalu, masih ujar Abdul, Jaksa Pinangki secara khusus juga telah merusak nama baik instansi Kejaksaan. Karena dengan kasus tersebut berkembang anggapan dalam masyarakat bahwa semua jaksa seperti Pinangki selalu mencari kesempatan untuk memonetisasi (menguangkan) setiap kasus yang dipegangnya dengan kewenangan menuntut dan mengeksekusi yang dimilikinya.

“Jaksa Pinangki juga telah merusak lembaga penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian. Karena dua jenderal yang sudah meniti karier dari bawah harus jatuh karena kerakusannya” ucapnya.

Perbuatan tersebut juga, lanjut Abdul, telah menimbulkan kesan dalam masyarakat bahwa penegak hukum Kepolisian pun bisa dibeli. Selain itu, Jaksa Pinangki langsung atau tidak, juga telah merusak institusi Imigrasi yang juga bisa dipermainkan dengan uang.

“Kalau institusi advokat atau penasehat hukum itu seringkali oleh para oknumnya dimanfaatkan, sehingga seringkali profesi ini terjebak menjadi calo. Syukurlah oknum advokat juga dituntut secara pidana,” ujarnya.

Berkaca dari tuntutan JPU kepada Jaksa Pinangki, Abdul sepakat dengan sindiran politisi Partai Golkar yang meminta Jaksa Agung untuk mundur.

“Seharusnya kasus ini menjadikan perhatian Jaksa Agung untuk membersihkan kejaksaan. Saya sepakat kalau tidak, ya lebih baik Jaksa Agung digantikan dengan yang lebih mampu untuk melakukannya,” tegasnya. (nas/bal)

Tags: hukumHukum PidanaJaksa Agung
Previous Post

Investasi ORI019 di BRI Bisa Dapat Cuan Ganda

Next Post

Cancel Culture

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
Cancel Culture

Cancel Culture

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.