• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

BPN Kota Tangerang Percepat Legalisasi Aset

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:26
in Daerah
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masa Pandemi Covid 19 tidak menjadi halangan untuk kantor Pertanahan Kota Tangerang menyelesaikan berbagai sertifikat tanah, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Barang Milik Negara (BMN) serta tugas rutin lainnya.

“Ditengah Pandem Covid-19, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai tugas yang menjadi target, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, sertifikasi BMN dan pegadaan lahan untuk PSN serta pelayanan rutin,” kata Mujahidin, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang melalui sambungan telepon kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (27/1/2021).

BacaJuga:

Urus Balik Nama Tanah di Kota Serang Kini Cuma 10 Hari, Kantah Sosialisasikan Layanan Perintis

Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di Timor Tengah Utara NTT

Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan

Menurut mantan Kabid 1 Kanwil BPN Banten ini, untuk menyelesaikan target PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun 2021 ini, pihaknya telah membentuk tim satgas dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, melakukan pertemuan dengan pemohon, pihak Kelurahan dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pendataan dan pengumpulan berkas tanah atau warkah yang akan diajukan untuk menjadi sertifikat.

“Dalam pelaksanaannya kami tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan selalu menerapkan 3M dan terhadap berkas yang dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahuu,” ungkap Mujahidin.

Dia menjelaskan, dalam program PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun ini adalah, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kategori 5 masih sedang dalam proses karena Tahun Anggaran (TA) baru dilaksanakan mulai dari bulan Januari 2021 dan ditambah tidak ada pengukuran tanah pada program PTSL tahun ini. Namun menggunakan K3 yang sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) hasil ukur tahun 2017-2019 lalu.

Mujadin menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian program PTSL, pihaknya memberikan pembagian kerja dilaksanakan dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas).

“Sebelum pelaksanaan PTSL dimulai terlebih dahulu dilaksanakan Koordinasi dengan masyarakat, pihak kelurahan dan pihak terkait. Berkas dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahulu, dan pelaksanaan pola kerja selalu memperhatikan aturan yang berlaku disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai menerapkan 3M,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan peningkatan kualitas data pertanahan dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset tanah di Kota Tangerang, termasuk aset tanah milik pemkot Tangerang dan tanah wakaf.

Mujadin mengatakan, tahun ini pihaknya mendapatkan target menyelesikaan sertifikasi BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebanyak lima bidang. Selain itu, pihaknya juga sudah berhasil menyelasaikan sertifikat satu bidang tanah hak wakaf pada awal tahun 2021 ini. “Awal tahun ini kami sudah berhasil menyelesaikan sertifkasi satu bidang tanah milik hak wakaf,” katanya.

Dijelaskannya, program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) bahwa Barang Milik Negara/Daerah yang berupa tanah yang dikuasaiPemerintah Pusat atau Daerah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/ atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

“Tujuannya agar tanah tersebut memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan menghindari sengketa,” tukasnya. (yas/bal)

Tags: bpnsertifikat tanah

Berita Terkait.

kantah
Daerah

Urus Balik Nama Tanah di Kota Serang Kini Cuma 10 Hari, Kantah Sosialisasikan Layanan Perintis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:07
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang
Daerah

Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di Timor Tengah Utara NTT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06
Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan
Daerah

Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:16
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang
Daerah

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:06
Fasilitas KITE Pembebasan Masifkan Ekspor Batik Indonesia ke Jepang dan Australia
Daerah

Fasilitas KITE Pembebasan Masifkan Ekspor Batik Indonesia ke Jepang dan Australia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:46
Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Daerah

Turun Langsung ke Merak, Gubernur Andra Soni Pastikan 420 Penumpang KMP Batumandi Selamat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.