• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

BPN Kota Tangerang Percepat Legalisasi Aset

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:26
in Daerah
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masa Pandemi Covid 19 tidak menjadi halangan untuk kantor Pertanahan Kota Tangerang menyelesaikan berbagai sertifikat tanah, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Barang Milik Negara (BMN) serta tugas rutin lainnya.

“Ditengah Pandem Covid-19, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai tugas yang menjadi target, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, sertifikasi BMN dan pegadaan lahan untuk PSN serta pelayanan rutin,” kata Mujahidin, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang melalui sambungan telepon kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (27/1/2021).

BacaJuga:

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Banten, Warga Diimbau Pakai Masker dan Kacamata

Sepotong Sumbawa Menyeberangi Laut: Perjalanan Ikan Bage’ dari Labuhan Jontal ke Pasar Mancanegara

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tak Panik

Menurut mantan Kabid 1 Kanwil BPN Banten ini, untuk menyelesaikan target PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun 2021 ini, pihaknya telah membentuk tim satgas dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, melakukan pertemuan dengan pemohon, pihak Kelurahan dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pendataan dan pengumpulan berkas tanah atau warkah yang akan diajukan untuk menjadi sertifikat.

“Dalam pelaksanaannya kami tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan selalu menerapkan 3M dan terhadap berkas yang dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahuu,” ungkap Mujahidin.

Dia menjelaskan, dalam program PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun ini adalah, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kategori 5 masih sedang dalam proses karena Tahun Anggaran (TA) baru dilaksanakan mulai dari bulan Januari 2021 dan ditambah tidak ada pengukuran tanah pada program PTSL tahun ini. Namun menggunakan K3 yang sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) hasil ukur tahun 2017-2019 lalu.

Mujadin menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian program PTSL, pihaknya memberikan pembagian kerja dilaksanakan dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas).

“Sebelum pelaksanaan PTSL dimulai terlebih dahulu dilaksanakan Koordinasi dengan masyarakat, pihak kelurahan dan pihak terkait. Berkas dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahulu, dan pelaksanaan pola kerja selalu memperhatikan aturan yang berlaku disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai menerapkan 3M,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan peningkatan kualitas data pertanahan dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset tanah di Kota Tangerang, termasuk aset tanah milik pemkot Tangerang dan tanah wakaf.

Mujadin mengatakan, tahun ini pihaknya mendapatkan target menyelesikaan sertifikasi BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebanyak lima bidang. Selain itu, pihaknya juga sudah berhasil menyelasaikan sertifikat satu bidang tanah hak wakaf pada awal tahun 2021 ini. “Awal tahun ini kami sudah berhasil menyelesaikan sertifkasi satu bidang tanah milik hak wakaf,” katanya.

Dijelaskannya, program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) bahwa Barang Milik Negara/Daerah yang berupa tanah yang dikuasaiPemerintah Pusat atau Daerah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/ atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

“Tujuannya agar tanah tersebut memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan menghindari sengketa,” tukasnya. (yas/bal)

Tags: bpnsertifikat tanah

Berita Terkait.

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Banten, Warga Diimbau Pakai Masker dan Kacamata
Daerah

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Banten, Warga Diimbau Pakai Masker dan Kacamata

Minggu, 6 September 2026 - 11:27
Sepotong Sumbawa Menyeberangi Laut: Perjalanan Ikan Bage’ dari Labuhan Jontal ke Pasar Mancanegara
Daerah

Sepotong Sumbawa Menyeberangi Laut: Perjalanan Ikan Bage’ dari Labuhan Jontal ke Pasar Mancanegara

Sabtu, 5 September 2026 - 18:06
Anak-Krakatau
Daerah

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tak Panik

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31
Bantuan
Daerah

Bantuan Korban Gempa Flores Tiba, 20 Ton Beras hingga Obat-obatan Disalurkan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:11
Karhutla Jatim Meluas ke 5 Area Pegunungan, Termasuk Semeru dan Arjuno
Daerah

Karhutla Jatim Meluas ke 5 Area Pegunungan, Termasuk Semeru dan Arjuno

Jumat, 4 September 2026 - 21:15
Menkop Dorong KDKMP Jadi Offtaker Produk Unggulan Masyarakat
Daerah

Kunjungi SMA Negeri 2 Kota Ternate, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Hidup Sehat

Jumat, 4 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.