• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Tak Bisa Selesaikan Permasalahan Pemilu

Redaksi by Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:45
in Nasional
Peneliti CSIS Arya Fernandes.

Peneliti CSIS Arya Fernandes.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti CSIS Arya Fernandes mengingatkan, agar dampak revisi undang-undang (UU) Pemilu harus memperhatikan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, revisi UU lima tahunan tersebut tidak mampu menjawab permasalahan pemilu dan tidak bisa memberikan insentif bagi partai.

“Revisi UU Pemilu perlu kita pantau, apalagi perubahan regulasi ini sering dilakukan. Lalu selama ini dampaknya apa? Semestinya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Arya Fernandes dalam diskusi daring, Minggu (24/1/2021).

Ia menjelaskan, revisi regulasi sangat penting. Apalagi merujuk pandangan di beberapa negara, UU pemilu kerap dilakukan secara fundamental.

“Di Indonesia reformasi yang terjadi cukup ekstrem. Seperti beberapa perubahan proposonal tertutup jadi terbuka. Lalu alokasi jumlah kursi 3-10, electoral threshold (ambang batas parlemen) hingga aspek perhitungan,” bebernya.

Menurut Arya, beberapa hal yang menyebabkan revisi UU penting untuk dipantau oleh publik. Di antaranya: UU tersebut sangat mempengaruhi kualitas calon legislatif (Caleg) terpilih, mempengaruhi level kompetisi antarpartai, mempengaruhi proses rekrutmen partisipasi politik dan mempengaruhi electoral outcomers (kualitas kebijakan publik terhadap institusi publik).

“Yang harus diperhatikan aspek pendanaan dan pencalonan. Seperti pasal 11 tentang pembiayaan pemilu dan pasal 11A tentang peningkatan anggaran partai politik (Parpol),” katanya.

Tak kalah penting, ujar Arya, aspek pemberian sanksi pada kasus penerimaan uang dalam proses pencalonandalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). “Pada Pasal 210 dan 264 parpol yang terbukti menerima imbalan dalam pencalonan Pileg dan Pilpres dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Arya menyebut, merujuk Pasal 422, 427 dana kampanye berasal dari pasangan calon (Paslon) dan sumbangan yang sah menurut hukum. Kendati, batasan sumbangan bagi DPD dan kepala daerah masih sangat kecil dengan kebutuhan kampanye besar.

“Selama ini itu belum diatur secara ketat audit investigatif, transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye. Dan untuk DPD semestinya jumlahnya ditingkatkan,” ucapnya.

Perlu diketahui batasan sumbangan untuk perseorangan pada Pilpres sebesar Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari swasta sebesar Rp25 miliar. Batasan sumbangan Pileg untuk perseorangan sebesar Rp2,5 miliar dan swasta sebesar Rp25 miliar.

Lalu batasan sumbangan perseorangan untuk pemilu DPD sebesar Rp750 juta dan dari swasta sebesar Rp1 miliar. Untuk batasan sumbangan perseorangan Pilkada sebesar Rp75 juta dan untuk swasta sebesar Rp750 juta. (nas)

Tags: Arya FernandesCSISUU Pemilu
Previous Post

Wahh, Total Dana Otsus Papua Capai Rp126 Triliun

Next Post

Ini Tips Hindari Osteoarthritis

Related Posts

menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
stela
Nasional

Ada Kesenjangan Gender di Bidang STEM, Kemendiktisaintek Dorong Perempuan Lebih Aktif

Selasa, 11 November 2025 - 20:34
purbaya
Nasional

Purbaya Tegaskan Bea Cukai Harus Jadi Benteng Integritas Pasar dari Produk Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 20:17
siswa
Nasional

Kemendikdasmen Terus Berikan Layanan Psikososial Pascaledakan di SMAN 72 di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 19:19
Next Post
Ilustrasi

Ini Tips Hindari Osteoarthritis

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.