• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Tak Bisa Selesaikan Permasalahan Pemilu

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:45
in Nasional
Peneliti CSIS Arya Fernandes.

Peneliti CSIS Arya Fernandes.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti CSIS Arya Fernandes mengingatkan, agar dampak revisi undang-undang (UU) Pemilu harus memperhatikan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, revisi UU lima tahunan tersebut tidak mampu menjawab permasalahan pemilu dan tidak bisa memberikan insentif bagi partai.

“Revisi UU Pemilu perlu kita pantau, apalagi perubahan regulasi ini sering dilakukan. Lalu selama ini dampaknya apa? Semestinya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Arya Fernandes dalam diskusi daring, Minggu (24/1/2021).

BacaJuga:

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Ia menjelaskan, revisi regulasi sangat penting. Apalagi merujuk pandangan di beberapa negara, UU pemilu kerap dilakukan secara fundamental.

“Di Indonesia reformasi yang terjadi cukup ekstrem. Seperti beberapa perubahan proposonal tertutup jadi terbuka. Lalu alokasi jumlah kursi 3-10, electoral threshold (ambang batas parlemen) hingga aspek perhitungan,” bebernya.

Menurut Arya, beberapa hal yang menyebabkan revisi UU penting untuk dipantau oleh publik. Di antaranya: UU tersebut sangat mempengaruhi kualitas calon legislatif (Caleg) terpilih, mempengaruhi level kompetisi antarpartai, mempengaruhi proses rekrutmen partisipasi politik dan mempengaruhi electoral outcomers (kualitas kebijakan publik terhadap institusi publik).

“Yang harus diperhatikan aspek pendanaan dan pencalonan. Seperti pasal 11 tentang pembiayaan pemilu dan pasal 11A tentang peningkatan anggaran partai politik (Parpol),” katanya.

Tak kalah penting, ujar Arya, aspek pemberian sanksi pada kasus penerimaan uang dalam proses pencalonandalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). “Pada Pasal 210 dan 264 parpol yang terbukti menerima imbalan dalam pencalonan Pileg dan Pilpres dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Arya menyebut, merujuk Pasal 422, 427 dana kampanye berasal dari pasangan calon (Paslon) dan sumbangan yang sah menurut hukum. Kendati, batasan sumbangan bagi DPD dan kepala daerah masih sangat kecil dengan kebutuhan kampanye besar.

“Selama ini itu belum diatur secara ketat audit investigatif, transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye. Dan untuk DPD semestinya jumlahnya ditingkatkan,” ucapnya.

Perlu diketahui batasan sumbangan untuk perseorangan pada Pilpres sebesar Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari swasta sebesar Rp25 miliar. Batasan sumbangan Pileg untuk perseorangan sebesar Rp2,5 miliar dan swasta sebesar Rp25 miliar.

Lalu batasan sumbangan perseorangan untuk pemilu DPD sebesar Rp750 juta dan dari swasta sebesar Rp1 miliar. Untuk batasan sumbangan perseorangan Pilkada sebesar Rp75 juta dan untuk swasta sebesar Rp750 juta. (nas)

Tags: Arya FernandesCSISUU Pemilu

Berita Terkait.

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian
Nasional

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Kamis, 2 April 2026 - 18:16
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Kamis, 2 April 2026 - 18:07
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 17:31
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:16
netty
Nasional

Melahirkan di Jalan Rusak, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Akses Kesehatan dan Infrastruktur

Kamis, 2 April 2026 - 15:05
rini
Nasional

Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Kamis, 2 April 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.