• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Kantor Bea Cukai ini Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal Lainnya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Januari 2021 - 14:42
in Nusantara
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah. Foto: Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOSCO

Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah. Foto: Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

indoposco.id – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah, beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan tanggung jawab publik atas tindak lanjut barang hasil penindakan.

Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan barang hasil penindakan periode November 2019 sampai dengan September 2020. Hal itu telah ditetapkan menjadi BMN sebanyak 2.421.712 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp1.210.508.000 dan potensi kerugian negara Rp1.133.364.000.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp3,9 Miliar di Perairan Panipahan

Gempa M 7,7 Guncang Sulawesi Utara, BNPB Catat 27 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Gempur Rokok Ilegal di Semarang, Edukasi Cukai Diperkuat Hingga Tingkat Komunitas

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis. Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar gempur rokok ilegal dan juga operasi bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif, kepada media, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penindakan dilakukan karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan barang ilegal,” ujar Munif.

Kegiatan pemusnahan turut digelar Bea Cukai Jayapura terhadap BMN hasil tegahan dari Kantor Pos, kegiatan operasi pasar dan pemasukan impor ilegal, di Gedung Keuangan Negara Jayapura.

Bea Cukai Jayapura memusnahkan terhadap lima puluh lima paket barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 29 paket sex toys, 18 botol liquid vape, empat paket tembakau kunyah dan 104kg vanilli.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simo menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa proses penyelesaian pelanggaran cukai dilaporkan secara publik sehingga ada efek jera di masyarakat untuk tidak lagi membeli barang ilegal dan efek jera pada produsen untuk tidak memproduksi barang-barang yang ilegal.

Menurut Albert, keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban terhadap peredaran barang-barang ilegal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada instansi-instansi terkait dan segenap masyarakat yang telah turut membantu bersinergi dengan Bea Cukai Jayapura. Kami siap mendukung dan meningkatkan pengawasan dan penindakan barang-barang terlarang melalui Kantor Pos dan barang-barang ilegal lainnya demi melindungi masyarakat khususnya masyarakat Jayapura,” pungkasnya. (*)

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

Pakaian-Bekas
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp3,9 Miliar di Perairan Panipahan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08
Rumah
Nusantara

Gempa M 7,7 Guncang Sulawesi Utara, BNPB Catat 27 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Senin, 8 Juni 2026 - 14:46
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Gempur Rokok Ilegal di Semarang, Edukasi Cukai Diperkuat Hingga Tingkat Komunitas

Senin, 8 Juni 2026 - 13:35
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

BMKG Nyatakan Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Tim SAR Mulai Bergerak

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Waspada Tsunami Pasca-Gempa M 7,7, Warga Pesisir Kaltim Turut Diimbau Mengungsi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:05
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi

Senin, 8 Juni 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.