• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika melalui Kantor Pos di Jakarta dan Yogyakarta

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Januari 2021 - 16:15
in Nasional
Bea Cukai Yogyakarta dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika di Jakarta dan Yogyakarta. Foto: Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOSCO

Bea Cukai Yogyakarta dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika di Jakarta dan Yogyakarta. Foto: Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

indoposco.id – Bea Cukai Yogyakarta dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika di Jakarta dan Yogyakarta. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Sinergi Bea Cukai dengan tim Dakjar Narkotika Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Polres Metro Jakarta Pusat, Bea Cukai Pasar Baru berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain sebanyak 122,2 gram di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

BacaJuga:

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

“Pengungkapan penyelundupan ini merupakan pengembangan informasi rencana impor barang kiriman yang didapatkan oleh tim Dakjar Narkotika Kanwil Bea Cukai Jakarta. Jadi setelah barang tiba, Bea Cuka Pasar Baru memindai x-ray dan melakukan pemeriksaan lanjutan atas barang kiriman yang dilabeli ‘mainan’,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, belum lama ini.

Dari hasil analisis pemindaian image x-ray, dicurigai ada kotak berisikan buku yang didalamnya terdapat serbuk berwarna putih dengan berat ± 122,2 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam atas barang tersebut, dan berdasarkan Surat Hasil Pengujian Identifikasi Barang dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai kelas I Jakarta, dinyatakan bahwa barang kiriman tersebut merupakan produk kimia yang mengandung narkotika golongan I jenis kokain.

Berdasarkan Surat Hasil Pengujian Identifikasi Barang tersebut, Bea Cukai Pasar Baru melakukan serah terima ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, tim gabungan dari Polres Metro Jakpus dan Bea Cukai memantau pengiriman barang tersebut.

“Sempat ketemu seorang ibu yang mengaku bahwa penerima tidak ada di tempat, dan akhirnya disurati dari Kantor Pos bahwa penerima tidak ada ditujuan. Setelah hampir 5 jam, ada seorang pria berinisial MS yang datang mengambil dan menyelesaikan kewajiban pabean atas paketnya. Setelah ditindak, MS mengaku bahwa hanya disuruh oleh JJTJ, jadi tim langsung mengamankan JJTJ beserta barang bukti lainnya,” jelas Kunawi.

Atas penggagalan penyelundupan kokain ini Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto mengapresiasi sinergi dengan Bea Cukai. “Meskipun di tengah pandemi tetap konsisten dan teliti dalam mengawasi barang-barang berbahaya khususnya narkotika yang masuk ke Indonesia melalui barang kiriman pos,” kata dia, saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).

Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga menindak 1 paket kiriman pos asal Nigeria di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan. “Berdasarkan analisa intelijen, petugas mencurigai barang impor yang diberitahukan sebagai “Quran Gift”. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kedapatan 6 kemasan plastik berisi serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan dengan modus dinding palsu (false compartment) di dalam kotak hiasan dengan kaligrafi tulisan Arab itu,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang.

Hasil pengujian awal menggunakan alat tes kualitatif untuk mendeteksi narkotika, serbuk putih tersebut teridentifikasi sebagai methamphetamine/sabu-sabu) dengan berat ± 201,74 gram. Selanjutnya Bea Cukai Yogyakarta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan controlled delivery dan berhasil diamankan seorang penerima barang berinisial CDS (laki-laki, 32 tahun, WNI) yang berdomisili di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Paket kiriman pos berisi narkotika golongan I tersebut dikirim dari Nigeria dengan menggunakan jasa Express Mail Service (EMS) PT. Pos Indonesia oleh seorang berinisial AG (laki-laki, 36 Tahun, warga negara Nigeria).

“Berdasarkan pengakuan tersangka CDS, barang kiriman sabu tersebut adalah importasi pertama yang dilakukannya. Dan importasi ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke BNNP DIY untuk penanganan perkara lebih lanjut,” ujar Hengky. (*)

 

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:50
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nasional

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30
DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.