• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah, Polda Banten Dapat Penghargaan Menteri ATR/BPN

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 15 Oktober 2021 - 19:45
in Nasional
polda banten

Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya berfoto bersama Kejaksaan Tinggi Banten dan penyidik Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten tahun 2021 mendapat apresiasi dari Menteri Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan atas kinerja tersebut disampaikan oleh Kakanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya pada Rabu (13/10/2022) di Kantor BPN Propinsi Banten yang diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmad Idnal.

“Kami sangat bersyukur bahwa kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten diapresiasi oleh Menteri Agraria, ini menjadi motivasi luar biasa kepada personel Satgas,” kata Ade.

BacaJuga:

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Pada tahun 2021, Polda Banten berhasil mengungkap 4 kasus mafia tanah. Pertama, Laporan Polisi No. 109 tanggal 23 Maret 2021, Satgas Mafia Tanah melakukan penahanan terhadap MR (55) karena pemalsuan surat berupa girik. Penyidik bahkan menyita ratusan dokumen palsu.

Kasus lainnya, Laporan Polisi No 94 tanggal 3 Maret 2021, dengan tersangka DS (48) yang melakukan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB dengan penyitaan lebih dari 200 blanko AJB dan AJB palsu.

Ketiga, Laporan Polisi No 215 tanggal 17 Juli 2020, tersangka 3 orang yaitu JS (46), HS (49) dan LJ (61). Ketiga tersangka ditahan karena melakukan pidana pemalsuan dokumen.

“Terhadap ketiga kasus di atas, penyidikan sudah dinyatakan sempurna atau P21,” kata Ade.

Terakhir Polda Banten melakukan press conference atas kasus mafia tanah yang dilakukan RT (63) karena melakukan pemalsuan dengan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB.

Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar karena dokumen yang dipalsukan telah ditransaksikan kepada banyak orang, bahkan ada yang sudah terbit sertifikat. “RT masih dalam penahanan di Polda Banten dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Ade.

Pada bagian akhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa Polda Banten akan melakukan tindakan tegas kepada mafia tanah. “Tidak ada ruang bagi mafia tanah untuk melakukan aksi di wilayah Banten, Satgas Mafia Tanah Polda Banten pasti akan segera melakukan tindakan tegas. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri,” tutup Shinto Silitonga. (yas)

Tags: mafia tanahMenteri ATR/BPNPolda BantenPolri

Berita Terkait.

zabadi
Nasional

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Selasa, 7 April 2026 - 18:08
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 17:07
Miftahul-Huda
Nasional

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Selasa, 7 April 2026 - 12:43
Helvi-Moraza
Nasional

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

Selasa, 7 April 2026 - 08:59
Rini
Nasional

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Selasa, 7 April 2026 - 08:49
Purbaya
Nasional

Menuju Pertumbuhan Tinggi, Pemerintah Bereskan ‘Sumbatan’ Dunia Usaha

Selasa, 7 April 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.