Dua Periode Dukung Jokowi hingga Memecat, Pengamat: PDIP Jangan hanya Cuci Tangan

INDOPOSCO.ID – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu Muslim Arbi memlnengaskan PDI Perjuangan (PDIP) jangan sekadar cuci tangan dengan hanya memecat Joko Widodo (Jokowi) dari kader partai. Pasalnya, partai berlambang Banteng ini menjadi pendukung Presiden ke-7 itu selama dua periode.
Menururtnya, PDIP harus berganggung jawab untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pemerintahan di era 2014-2019 dan 2019-2024 ini.
“Setelah memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. PDIP jangan hanya cuci tangan dengan meminta maaf. Perlu ada langkah kongkrit dan serius untuk benahi bangsa ini akibat kerusakan yang di lakukan oleh Jokowi,” kata Muslim dalma keterangannya, kepada INDOPOSCO, Minggu (22/12/2024).
Muslim pun meminta PDIP perlu lakukan langkah-langkah politik untuk membuktikan permintaan maafnya kepada rakyat dengan tulus. Di antaranya, PDIP di DPR sebagai fraksi terbesar segera memproses hukum dan politik terhadap Jokowi dan anak-anak nya.
“Untuk apa? Untuk menebus dosa politik, hukum, demokrasi dan kerusakan kedaulatan rakyat terutama kerusakan moralitas politik Joko Widodo selama menjabat. Demikian juga anak dan mantunya,” cetusnya.
“Dosa politik menaikkan jokowi di panggung politik nasional tidak cukup ditebus dengan pemecatan dan minta maaf seperti yang di lakukan oleh kader PDIP Deddy Sitorus di media,” sambungnya.
Muslim menilai, PDIP harus kembali menyelamatkan apa yang sudah dirusak di pemerintahan Jokowi di berbagai bidang.
“Selamatkan konsitusi, hukum, moral, demokasi dan kedaulatan rakyat. TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) tentang di larang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Jokowi langgar TAP MPR tersebut. Karena membiarkan Gibran dan Bobby sebagai anak dan mantunya terlibat dalam politik praktis,” ucapnya.
Muslim menjelaskan, kalau Jokowi bukan sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden dan Bobby sebagai Calon Gubernur.
“Sah saja. Sebagai warga negara punya hak untuk itu. Tapi sebagai anak dan mantu prestasi itu menyalahi konsitusi. Apalagi Usia Gibran langgar UU (undang-undang). Karena usia Gibran belum 40 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran usia Gibran itu langgar konstitusi dan itu tanggung jawab PDI-P. Karena mekanisme menghentikan pelanggaran UU itu bisa dilakukan DPR yang di ketua oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR dan PDIP adalah Fraksi terbesar di Senayan.
“Tapi saat itu, PDIP tidak hiraukan dukungan publik itu. Padahal dukung publik untuk gunakan hak angket dan interpelasi dengan aksi massa di Senayan luar biasa. Tapi PDI-P sebagai fraksi terbesar di DPR tidak merespon. Membiarkan pelanggaran UU berjalan mulus. Karena kalau DPR lakukan hak angket dan interpelasi saat itu. Kemungkinan kecil Gibran tidak lolos sebagai Capres dan Wapres karena langgar UU,” ungkap Muslim.
Dia mengatakan, pembangkangan Jokowi terhadap PDIP dan Megawati yang membesarkan Jokowi, Gibran dan Bobby itu adalah tindakan moral politik yang memalukan.
“Mengapa? Bagaimana mungkin seorang kader yang di besar kan oleh sebuah parpol tetapi berbalik melawan dan membangkang? Justru tindakan Jokowi, anak dan menantu nya itu sama saja dengan buang ” kotoran” ke muka Megawati dan PDIP yang membesarkannya. Ini sulit di maafkan,” tuturnya.
Belum lagi KKN yang di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubaidillah Badrun soal Gratifikasi Gibran dan Karsang. Sampai saat ini KPK belum memprosesnya.
“Ini hutang KPK baru terhadap Rakyat Indonesia,” tuturnya.
Soal Dugaan keterlibatan Gibran dalam chat yang terkait dengan akun fufufafa oleh Roy Suryo dan netizen sudah buktikan milik Gibran.
“Itu masuk kategori perbuatan tercela yang langgar sumpah jabatan. Dan itu dapat berakibat pada pelengseran Gibran sebagai Wapres,” terangnya.
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Muslim Arbi dkk; Gugatan soal Hutang dan lain-lain terhadap Jokowi; Gugatan soal Pantai Indah Kapuk-2 (PIK2) terhadap Jokowi dan Aguan dapat menjadi bukti hukum bagi PDI-P untuk memproses mantan petugas partai nya yang di pecat itu.
“Jadi dosa-dosa politik Jokowi yang fatal terhadap bangsa dan negara selama 10 tahun kekuasaan Jokowi tidak cukup di pecat dari PDIP dan meminta maaf. Tetapi harus ada langkah tebus dosa PDIP yang ikut membesarkan dan menjadikannya sebagai petugas partai nya; Yaitu dengan PDIP harus mendukung proses hukum di Pengadilan dan Kepolisian. Itu dosa politik yang ikut dia tanggung oleh Megawati dan PDIP,” pungkasnya. (dil)