Headline

Hasto Diprediksi Tak akan Lagi Jabat Sekjen PDIP

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti meragukan Hasto Kristiyanto kembali terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030. Meski yang bersangkutan telah bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Akankah Hasto kembali menjabat sebagai sekjen? Jawaban terbesarnya tidak. Rasanya pemberian amnesti ini membuat kans Hasto sulit menjabat lagi di posisi sekjen,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Namun, kedudukan Hasto dalam partai berlambang kepala banteng itu masih cukup penting. Sementara posisi sekjen diperkirakan akan diserahkan kepada sosok lain.

“Sekjen, secara formal, akan diberikan kepada nama lain. Hanya saja, peran Hasto akan tetap kuat,” ujar Ray.

“Hasto akan mendampingi ibu Mega dengan peran yang sama. Meski tidak dengan cara yang sama,” tambahnya.

Hasto sempat terjerat kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Dia bahkan telah divonis 3,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, kini telah bebas setelah mendapat amnesti.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan, pemberian amnesti kepada Hasto atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Di sisi lain, PDIP telah mengukuhkan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode kepemimpinan 2025-2030. Itu ditentukan melalui kongres VI. Pengukuhan itu dilakukan secara tertutup dalam kongres di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta Selatan, Badung, Bali pada, Jumat (1/8/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button