Politik

Cegah Bentrok Massa, Sengketa Pilpres Ditempuh lewat Jalur Konstitusi

INDOPOSCO.ID – Relawan Ganjar-Mahfud yang tergabung dalam Komunitas Ganjar 2024 mendesak agar dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselesaikan lewat jalur hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Komunitas Ganjar 2024, Ferdiyansyah di Jakarta, Senin (19/2/2024). Menurut Ferdi, begitu sapaan akrabnya, segala bentuk kecurangan dalam pilpres harus diselesaikan secara konstitusional.

Ia melanjutkan, jika memang ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam pilpres, maka sebaiknya dilaporkan lembaga yang berwenang, yakni pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk menindak segala macam bentuk pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Namun jika memang penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu dianggap tidak maksimal, maka masyarakat atau peserta pemilu yang merasa dicurangi, masih memiliki opsi lanjutan, yakni memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dengan begitu, upaya penyelesaian perkara dugaan kecurangan dalam pemilu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, upaya hukum ini juga sekaligus akan meredam bentrok atau chaos di tingkatan masyarakat yang mungkin terjadi, jika respons terhadap dugaan kecurangan pemilu tidak dilakukan secara konstitusional.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button