• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Lampung Berantas Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:55
in Nusantara
pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung membahas perusahaan pinjaman online (pinjol) dan memberantas pinjol ilegal.

“Kunjungan kami ini dengan tujuan bagaimana ke depannya pinjol yang legal dapat diperkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya di Bandarlampung, Selasa.

BacaJuga:

BNPB Larang Warga Berwisata di Kawasan Terdampak Erupsi Merapi

Aktivitas Gunung Sangeang Api Meningkat, Pemerintah NTB Siapkan Skema Evakuasi

Karang Taruna Wadah untuk Persatukan Pemuda dan Menggerakkan Aktivitas Sosial

Dia mengajak untuk bersama-sama menindak secara tegas adanya pinjol ilegal yang berkeliaran, khususnya di Lampung. Penindakan secara tegas terhadap pinjol tersebut harus dilaksanakan hingga ke akarnya.

“Kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Pandra menambahkan untuk menindak para pelaku pinjol ilegal tersebut, harus memiliki data dan fakta. Di satu sisi juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

“Selain kita menindak tegas pinjol ilegal, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol,” ucapnya.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang gempar akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 pengaduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 pengaduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 pengaduan dan konsultasi.

Rata-rata pengaduan melalui telepon dengan modul konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak benar, data identitas korban dipakai oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tetapi dananya dikredit di rekening korban, dan identitas sah korban dipakai pelaku dengan mengganti data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal. Sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak Februari 2020. Jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol,” tuturnya.

Dari hasil pendampingan, rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada sebutan “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending(pinjol) selama 6-12 bulan, selama satu tahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa dilepaskan untuk diserahkan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua peraturan OJK. Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan OJK, tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, ungkapnya. (mg4)

Tags: pinjol ilegalPolda LampungPolri
Berita Sebelumnya

Walmas: Kerusakan Ekologi di Walmar Parah

Berita Berikutnya

Bupati Kuansing Terima Suap Rp 700 Juta

Berita Terkait.

bnpb
Nusantara

BNPB Larang Warga Berwisata di Kawasan Terdampak Erupsi Merapi

Senin, 24 November 2025 - 04:44
sangean
Nusantara

Aktivitas Gunung Sangeang Api Meningkat, Pemerintah NTB Siapkan Skema Evakuasi

Minggu, 23 November 2025 - 22:02
kt
Nusantara

Karang Taruna Wadah untuk Persatukan Pemuda dan Menggerakkan Aktivitas Sosial

Minggu, 23 November 2025 - 19:19
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,2 Guncang Parigi Moutong di Sulteng, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 November 2025 - 07:21
IMG_9383
Nusantara

Polda Kepri Gelar Sidang Etik Anggota yang Terlibat Penggerebekan Narkoba Fiktif

Minggu, 23 November 2025 - 02:13
WhatsApp-Image-2025-09-11-at-16.08.43_cc62f7d5
Nusantara

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Sabtu, 22 November 2025 - 23:10
Berita Berikutnya
kpk

Bupati Kuansing Terima Suap Rp 700 Juta

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4101 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.