• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Olahraga

Hakim Tolak Gugatan Pemerkosaan terhadap Cristiano Ronaldo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juni 2022 - 11:13
in Olahraga
C Ronaldo

Pemain Portugal Cristiano Ronaldo merayakan gol pada pertandingan UEFA Nations League Grup B melawan Swiss di Jose Alvalade Stadium, Lisbon, Portugal (5/6/2022). Ronaldo berhasil memborong dua gol yang mengantarkan kemenangan akhir Portugal atas Swiss menjadi 4-0. Reuters/Pedro Nunes/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menolak gugatan pemerkosaan terhadap pemain Manchester United dan Portugal Cristiano Ronaldo yang diajukan di Las Vegas, lapor Sky News seperti dikutip Reuters, Minggu (12/6).

Vonis itu dikeluarkan hampir tiga tahun setelah jaksa penuntut mengatakan Ronaldo tidak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas sehubungan dengan tuduhan kekerasan seksual yang sudah berusia 10 tahun karena kasus tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan.

BacaJuga:

Uji Coba Kedua: Sekou Kone Buyarkan Kemenangan Indonesia, Laga Berakhir 2-2

Perbaiki Finishing hingga Set Piece, Timnas U-22 Siap Balas Kekalahan dari Mali

BCA Dampingi Petenis Janice Tjen Wakili Indonesia di Turnamen Internasional

Baca Juga : Amerika Serikat Tambahkan Pabrik Pesawat Rusia ke Daftar Hitam Ekonomi

Kathryn Mayorga mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada yang menuduh Ronaldo memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dan kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS.

Ronaldo sendiri sudah menyatakan tidak bersalah, demikian dilansir Antara.

Hakim Distrik A. Jennifer Dorsey mencampakkan kasus ini dari pengadilan pada Jumat berdasarkan cara dokumen kasus diperoleh.

Hakim mengatakan menolak sama sekali kasus ini dan menyatakan pengajuan kasus ini merupakan sanksi yang buruk. Ronaldo sendiri telah dirugikan oleh perilaku pengacara penggugat, Leslie Mark Stovall.

“Saya menyimpulkan pengadaan dan terus menggunakan dokumen-dokumen ini adalah itikad buruk,” kata hakim dalam putusannya.

“Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan isinya yang rahasia telah dirangkai sebagai jalinan tudingan (oleh penggugat).”(mg1)

Tags: Cristiano Ronaldohakimpemerkosaansepak bola
Berita Sebelumnya

Dua Wakil Indonesia Lawan China pada Final Indonesia Masters 2022

Berita Berikutnya

Album BTS “Proof” Terjual Lebih dari 2 Juta Kopi di Hari Pertama Rilis

Berita Terkait.

timnas
Olahraga

Uji Coba Kedua: Sekou Kone Buyarkan Kemenangan Indonesia, Laga Berakhir 2-2

Selasa, 18 November 2025 - 23:52
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.40.30
Olahraga

Perbaiki Finishing hingga Set Piece, Timnas U-22 Siap Balas Kekalahan dari Mali

Selasa, 18 November 2025 - 19:32
BCA
Olahraga

BCA Dampingi Petenis Janice Tjen Wakili Indonesia di Turnamen Internasional

Selasa, 18 November 2025 - 10:20
nigeria
Olahraga

Gagal ke Piala Dunia, Nigeria Murka dan Tuding Kongo Pakai Voodoo

Senin, 17 November 2025 - 13:51
norwegia
Olahraga

Portugal dan Norwegia Lolos, Ini Daftar 32 Tim yang Melenggang ke Piala Dunia 2026

Senin, 17 November 2025 - 12:12
itali
Olahraga

Italia Dipermalukan Norwegia, Gatusso Legowo Minta Maaf ke Suporter

Senin, 17 November 2025 - 11:16
Berita Berikutnya
BTS K-Pop

Album BTS "Proof" Terjual Lebih dari 2 Juta Kopi di Hari Pertama Rilis

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.