• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Olahraga

Hakim Tolak Gugatan Pemerkosaan terhadap Cristiano Ronaldo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juni 2022 - 11:13
in Olahraga
C Ronaldo

Pemain Portugal Cristiano Ronaldo merayakan gol pada pertandingan UEFA Nations League Grup B melawan Swiss di Jose Alvalade Stadium, Lisbon, Portugal (5/6/2022). Ronaldo berhasil memborong dua gol yang mengantarkan kemenangan akhir Portugal atas Swiss menjadi 4-0. Reuters/Pedro Nunes/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menolak gugatan pemerkosaan terhadap pemain Manchester United dan Portugal Cristiano Ronaldo yang diajukan di Las Vegas, lapor Sky News seperti dikutip Reuters, Minggu (12/6).

Vonis itu dikeluarkan hampir tiga tahun setelah jaksa penuntut mengatakan Ronaldo tidak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas sehubungan dengan tuduhan kekerasan seksual yang sudah berusia 10 tahun karena kasus tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan.

BacaJuga:

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Baca Juga : Amerika Serikat Tambahkan Pabrik Pesawat Rusia ke Daftar Hitam Ekonomi

Kathryn Mayorga mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada yang menuduh Ronaldo memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dan kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS.

Ronaldo sendiri sudah menyatakan tidak bersalah, demikian dilansir Antara.

Hakim Distrik A. Jennifer Dorsey mencampakkan kasus ini dari pengadilan pada Jumat berdasarkan cara dokumen kasus diperoleh.

Hakim mengatakan menolak sama sekali kasus ini dan menyatakan pengajuan kasus ini merupakan sanksi yang buruk. Ronaldo sendiri telah dirugikan oleh perilaku pengacara penggugat, Leslie Mark Stovall.

“Saya menyimpulkan pengadaan dan terus menggunakan dokumen-dokumen ini adalah itikad buruk,” kata hakim dalam putusannya.

“Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan isinya yang rahasia telah dirangkai sebagai jalinan tudingan (oleh penggugat).”(mg1)

Tags: Cristiano Ronaldohakimpemerkosaansepak bola

Berita Terkait.

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI
Olahraga

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan
Olahraga

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas
Olahraga

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia
Olahraga

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.