Pasca Dirusak Massa, Pemkot Makassar Ajukan Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Baru

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ajukan anggaran ke Pemerintah Pusat untuk pembangunan ulang Kantor DPRD Makassar usai dibakar massa pascademo berujung kerusuhan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8) lalu.
“Estimasinya sekitar Rp 375 miliar. Dokumen sudah dikirim dan diterima kementerian PU,” ujar Kepala Dinas Prasarana Umum (PU) Kota Makassar Zuhaelsi Zubir seperti dilansir Antara, Sabtu (13/9/2025).
Ia menjelaskan, seluruh dokumen teknis yang diminta Pemerintah Pusat sudah dirampungkan seperti gambaran pembangunan (as built drawing) spesifikasi teknis dan Engineering Design atau DED untuk bangunan eksisting, dan telah diterima Kementerian PU.
Saat ditanyakan dengan estimasi anggaran yang diajukan tersebut apakah nantinya membangun gedung baru dengan merobohkan bangunan lama pascaterbakar, atau hanya memperbaiki bangunan tersebut, kata dia, belum ada keputusan final.
“Kami masih menunggu tim dari pusat untuk mensurvei kelayakan termasuk kondisi struktur bangunan, mana layak dipertahankan dan mana yang dirobohkan,” katanya.
Sejauh ini kondisi bangunan Kantor DPRD Makassar terlihat masih dalam proses pembersihan serta asesmen dari pihak terkait. Selain itu terpasang spanduk dari BPBD Makassar larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan karena struktur bangunan rapuh usai terbakar.
DPRD sewa kantor Perumas Rp604,4 juta.
Sementara itu, Sekrertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba menyatakan dari beberapa tempat yang dikunjungi dan disurvei akhirnya dipilih Kantor Perumahan Nasional (Perumnas) di Jalan Letjen Hertasning untuk dijadikan kantor sementara 50 anggota DPRD beserta pegawai.
Semula harga sewa bangunan tersebut dikabarkan Rp450 juta, namun setelah dinegosiasikan dengan manajemen Perumnas, biaya sewa naik dari Rp450 juta menjadi Rp604,4 juta termasuk di dalamnya biaya asuransi.
“Melalui penandatanganan perjanjian kesepakatan ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain. Ini memberi kepastian DPRD Makassar segera berkantor di Hertasning,” tutur Rahmat.
Mengenai dengan anggaran sewanya, kata dia, telah dialokasikan masuk dalam APBD Perubahan 2025 agar pembayaran aman serta tidak menemi kendala sebab dananya sudah tersedia.
Manajemen Perumnas Fransiska Limbong menyampaikan permohonan maaf atas dinamika negosiasi yang prosesnya berjalan agak lama. Kendati demikian, keputusan final dicapai setelah Direksi Perumnas Pusat menginstruksikan agar DPRD diprioritaskan menggunakan kantor tersebut.
Sedangkan untuk nilai sewa disepakati, lanjut Franisiska menjelaskan, mencakup PPn, Asuransi, dan biaya notaris total sebesar Rp604,4 juta. Penggunaan selama 12 bulan terhitung 1 Oktober 2025-30 September 2026.
“Ini komitmen Perumnas mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Makassar untuk kembali berkantor. Nilai sewa sudah final dan tidak akan berubah di kemudian hari,” katanya. (wib)