Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Labuan Bajo

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Labuan Bajo merilis hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 10 karton setara dengan 160.000 batang jenis SKM, merek “OMNI” dilekati pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 119.360.000,00.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, yang dihadiri oleh Danlanal Labuan Bajo, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Kapolres Manggarai Barat, Kasatpol PP Manggarai Barat, dan Kepala KSOP Labuan Bajo.
Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Manggarai Barat, terdiri dari Lanal Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kejari Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai, dan Satpol PP Manggarai Barat.
Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo dalam hal ini berada di bawah lingkup Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, menyatakan komitmennya sekaligus mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini juga mendukung Asta Cita ke 7 Presiden RI serta inline dengan arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait upaya maksimal pemberantasan Rokok Ilegal.
Untuk selanjutnya, barang hasil penindakan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kantor Bea Cukai Labuan Bajo guna dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ipo)