Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Diciduk Jaksa

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap paksa tersangka berinisial M alias AM, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisito menjelaskan, penangkapan paksa dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Sejak dua kali mangkir, penyidik melakukan pencarian hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan,” katanya dikonfirmasi pasa Senin (30/6/2025).
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan penerapan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Tersangka sempat menolak menjalani pemeriksaan karena menunggu pendampingan dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarganya,” ujarnya.
“Saat ini, ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, dalam perkara ini, Kejari Lombok Timur telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu AST selaku konsultan pengawas proyek, ABS sebagai pemilik perusahaan pelaksana, dan DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
“Ketiganya telah lebih dahulu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong,” tuturnya.
“Kejaksaan menetapkan keempat tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025,” tambahnya.
Proyek pembangunan sumur bor ini kata Hendro bersumber dari APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan nilai kontrak Rp1,13 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samas.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat NTB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,05 miliar.
“Penyidikan menemukan bahwa spesifikasi teknis yang disepakati, yakni kedalaman sumur bor hingga 120 meter, ternyata hanya dikerjakan kurang dari 80 meter,” tegasnya.
Hendro menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kemendes PDTT, kontraktor, maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Proyek ini mangkrak sejak tahun pelaksanaan, dan ini menjadi dasar utama penyidikan hingga penetapan tersangka,” pungkasnya. (fer)