Polisi Tidak Temukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) saat melakukan penertiban di sejumlah wilayah di kabupaten itu.
“Lima titik dilakukan penyisiran oleh polisi dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha pada Kamis (22/5/2025) namun tidak ada aktivitas PETI ditemukan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, dilansir Antara, Jumat (23/5/2025).
Ia mengemukakan penertiban dilakukan Polda Sulteng melibatkan 98 personel, di lima lokasi yakni Desa Kayuboko, Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Kecamatan Sausu dan Desa Kecamatan Tinombo.
Di lokasi yang ditertibkan, aparat Kepolisian memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa izin atau illegal mining.
“Isi spanduk itu tertulis Astacita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, imbauan itu juga menyertakan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia menyampaikan dalam operasi penertiban PETI aparat Kepolisian tidak mengamankan warga negara asing (China) dan tidak ada mengamankan alat berat.
“Patroli dan penertiban PETI merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng menidaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Astacita,” ucap Djoko.
Polda berharap, pemda setempat melalui dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau koperasi dan mendorong pengurusan perizinan penambangan secara legal atau izin usaha pertambangan rakyat (IPR). (dam)