Sukseskan Program Gubernur, Ini yang Dilakukan Plt Kepala Bapenda Banten

INDOPOSCO.ID – Pengalamannya sebagai Kepala UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah) atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Cikande dan Plt Kepala Samsat Cikokol, serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menjadi bekal bagi Rita Prameswari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda untuk terus meningkatkkan pendapatan daerah dan menyukseskan program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku dari tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 ini terus digalakkan oleh Bapenda Banten.
Meski baru menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten dalam hitungan hari, namun Rita bergerak cepat berkolaborsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyukseskan progran penghapusan pokok dan denda pajak tersebut.
Tidak hanya itu, untuk memastikan program penghapusan denda pajak berjalan sesuai target dengan pelayanan yang prima di kantor kantor Samsat, pihaknya bersama tim pembina Samsat terus melakukan monitoring guna menyukseskan Kepgub Nomor 170 tahun 2025 dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubenrur Banten.
“Untuk menyukseskan program penghapusan pokok dan denda pajak dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, saya bersama tim pembina Samsat terus melakukan monitoting ke sejumlah kantor Samsat untuk memastikan pelayanan berjalan lancar,” terang Rita kepada indoposco.id, Kamis (22/5/2025).
Tak hanya itu, sebagai inovasi layanan dalam peningkatan pendapatan daerah, pihaknya melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan pemerintahan kabupaten /kota untuk membuka pelayanan hingga ke kecamatan, kelurahan dan desa yang ada di Banten untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh Samsat di kabupaten/kota untuk bersinergi dengan pemerintahan daerah setempat untuk membuka pelayanan di kecamatan hingga ke kelurahan atau desa guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Rita.
Selama ini kata Rita, adanya tunggakan pajak bukan hanya disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, namun disebabkan juga jauhnya domisili warga dengan kantor Samsat.
Tak hanya itu, kolaborasi antara Bapenda Banten dengan pemerintahan kabupaten/kota adalah, saat petugas RT dan RW di masing masing kabupaten/kota manarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warganya juga sekaligus mensosisialisasikan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Teman-teman di Samsat juga terus berupaya bagaimana dapat menghasilkan pendapatan daerah yang maksimal,” tandas Rita. (yas)