Nusantara

PSU Parigi Moutong, Bawaslu RI: Partisipasi Pemilih Menurun

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4/2025) berjalan lancar dan aman. Meski begitu, jumlah partisipasi pemilih menurun.

Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda saat meninjau pelaksanaan PSU tersebut.

“Kami bersyukur pelaksanaan PSU di daerah ini berjalan kondusif, meski sekilas dalam beberapa TPS yang kami kunjungi partisipasi pemilihnya menurun,” kata Herwyn saat meninjau TPS 001 Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Motong, Sulteng.

Ia memprediksi dimungkinkan penurunan ini disebabkan adanya jeda waktu yang cukup lama dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

“Ya dimungkinkan jeda waktu atau kejenuhan masyarakat. Tapi saya tidak tahu di daerah lain,” ujarnya.

Selain itu, saat kunjungan di TPS 001 Desa Pangi ini, Herwyn juga terkaget dengan adanya momen penghitungan hasil surat suara yang dibacakan petugas TPS ternyata tidak mengikuti prosedur.

“Kebetulan pas saya tiba dan saat sedang memasuki penghitingan surat suara, ternyata petugas dalam menyebut surat suara yang telah dicblos jauh dari meja saksi. Sehingga sulit terlihat coblosannya,” ujarnya.

“Untungnga kesalahan tata letak meja di TPS ini segera disadari dan buru-buru mereka betulkan. Sehingga tidak menjadi kesalahan yang fatal. Dan ini menjadi catatan kami dalam pengawasan di daerah (Parigi Moutong) ini,” tandasnya.

Diketahilu sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Suara Paslon Nomor Urut 5 Dibatalkan Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah. Sehingga PSU di Parigi Moutong pada Rabu (16/4/2025) ini hanya diikuti oleh empat pasangan calon. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button