580 Tiang Reklame Liar di Pekanbaru akan Ditertibkan

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di Provinsi Riau melakukan penertiban dengan membongkar 580 tiang reklame yang tidak berizin dan sudah kedaluwarsa selain juga merusak tata kota karena telah menjadi besi tua.
“Masih banyak yang akan kita lakukan penindakan. Karena ada 580 tiang reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian seperti dilansir Antara, Rabu (26/3/2025).
Dituturkan, lokasi 580 tiang reklame ilegal ini tersebar di 15 kecamatan yang ada. Izin tiang reklame ini sudah mati pada tahun ini, dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru untuk penertiban di lapangan. Pasalnya penertiban tiang reklame ini juga seiring adanya instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Ia menyebut, dengan jumlah yang lebih dari 500 titik membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk melakukan pembongkaran. Sementara anggaran yang ada di Satpol PP masih terbatas.
“Kita juga sudah menghimbau ke pemilik supaya bisa bongkar sendiri tiang reklame nya, sebelum tim dari Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan,” tegas Zulfahmi.
Ia juga tidak akan lagi memberikan surat peringatan kepada pemilik tiang reklame ini. Apalagi pihaknya juga sudah memberikan stiker peringatan pembongkaran pada setiap tiang yang ada.
“Kalau juga tidak dibongkar mandiri, maka kami akan lakukan pembongkaran. Kita bisa acak, tidak pilih-pilih punya siapa saja. Kita sudah mulai tertibkan,” jelasnya.
Penertiban sudah dilakukan sejak 7 Maret 2025 kemarin, dengan pembongkaran 5 tiang reklame. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran empat bando reklame yang melintang di beberapa ruas jalan. (wib)