Sidang Kasus Kosmetik, Kuasa Hukum: Agus Salim Bukan Produsen, Dakwaan Tidak Tepat

INDOPOSCO.ID – Ketua Tim Penasihat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan pandangannya terkait kasus kosmetik berbahaya yang menjerat pemilik Apotek Ratu Bilqis, Agus Salim, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam sidang yang menghadirkan enam saksi, sebagian besar saksi menyatakan bahwa produk tersebut diterima langsung dari PT PNF tanpa proses repacking.
Para saksi, termasuk dari Kepolisian Polda Sulawesi Selatan, mitra bisnis, dan pramuniaga Apotek Ratu Bilqis, memastikan produk tersebut dijual kepada konsumen atau reseller tanpa ada modifikasi apapun.
“Agus Salim hanya menjual produk my body slim atas kesepakatan dengan PT PNF, yang kemudian diberi tambahan penandaan logo Raja Glow. Ia bukanlah produsen kosmetik berbahaya seperti yang diberitakan,” kata Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, Agus Salim didakwa memproduksi dan/atau mengedarkan produk RG Raja Glow my body my slim Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Produk My body my slim bukanlah kosmetik seperti yang disangkakan oleh media. Produk tersebut merupakan obat tradisional yang dibeli langsung dari PT Phytomed Neo Farma, pabrik herbal yang bertanggung jawab atas pembuatan, peracikan, dan pengemasan produk,” ujarnya.
Yunus juga menyoroti dakwaan terkait penambahan logo “RAJA GLOW” pada produk.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, penambahan logo hanya tergolong sebagai temuan minor yang seharusnya ditindaklanjuti melalui pembinaan teknis atau sanksi administratif, bukan pidana.
“Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, dakwaan terhadap Agus Salim dinilai terlalu prematur. Produk yang telah terdaftar tidak serta-merta dikenakan pidana hanya karena adanya penambahan logo,” tuturnya.
“Hal tersebut merupakan persoalan administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan pemidanaan,”
Imbuhnya.
Selain itu, Yunus menilai dakwaan kedua yang menyebutkan Agus Salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya juga kurang tepat.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam, kewajiban pengujian keamanan dan mutu produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen, dalam hal ini PT PNF
“Jika pengujian ulang menjadi kewajiban penjual, maka seluruh produk yang beredar dari produsen harus diuji, bukan hanya produk yang dijual oleh Agus Salim,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini perlu menjadi perhatian publik agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap penjual produk yang hanya menjalankan kontrak distribusi.
“Kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang ada,” pungkasnya. (fer)