Nusantara

Komisioner Pertanyakan Kesepakatan dengan Plt Kadis KominfoSP Terkait Sekretaris KI Banten

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten Zulfikar mengaku terkejut saat mengetahui Penjabat (PJ) Gubernur Banten A Damenta menetapkan Karna Wijaya, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Provinsi Banten kembali ditunjuk sebagai Sekretaris KIP Banten.

Pasalnya, sebelum menentukan siapa yang akan diusulkan oleh DiskominfoSP menjadi sekretaris KIP Banten, para Komisioner dan Kepala Dinas KominfoSP Nana Suryana membuat kesepakatan tidak tertulis yang disaksikan oleh pihak eksternal yakni, mantan Ketua KIP Banten dan Mantan Ketua Pansel calon Komisioner KIP Banten tahun 2023, serta mantan Anggota KI Pusat Yhanu Setyawan.

Saat pertemuan itu, Nana berjanji akan mengusulkan nama Sekretaris KI kepada Pj Gubernur yang tidak mempunyai konflik pribadi dengan Komisioner agar perjlanan KIP Bnten kedepannya tidak gaduh dan adanya harmonisasi antara Sekretaris dengan para Komisioner.

“Disini kita bukan persoalan menolak dan tidak siapa yang menjadi Sekretaris KI, namun yang kami persoalkan adalah kesepakatan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 lalu, dimana Plt Kadis Kominfo berjanji akan mengusulkan Sekretaris KI yang akan mampu mengatasi konflik dan tidak memiliki konflik pribadi dengan Komisioner KI,” ujar Zulfikar kepada indoposco.id,Jumat (14/2/2025).

Sementara Yhanu Setyawan, mantan Ketua KIP Banten yang juga mantan ketua Pansel calon anggota KIP Banten tahun 2023 yang dikonfirmasi indoposco membenarkan adanya pertemuan antara Komisoner KIP dengan Plt Kadis KominfoSP dan dirinya pada tangal 31 Januari 2025, membahas calon Sekretaris KI Banten yang akan diusulkan oleh Plt KadiskominfoSP.

“Memang saat itu saya dengar Plt Kadis Kominfo bejanji akan mengusulkan calon Sekretaris yang tidak memiliki konflik dengan Komisioner KIP sendiri,” ungkap Yhanu.

Yhanu enggan menanggapi lebih jauh sosok ideal dan sesuai aturan yang menjadi Sekretaris KIP, karena Pemprov Banten sudah terlanjur menunjuk dan menetapkan Sekretaris DiskominfoSP yang tengah berkonflik dengan salah satu Komisioner sebagai sekretaris KI.

“Sebagai mantan ketua KIP Banten, saat pertemuan itu saya juga sudah memberikan pandangan, karena persolan jabatan Sekretaris KI ini sudah diatur secara khusus di Pasal 59 PERKI 1 Tahun 2024, dan UU KI Nomor 14 tahun 2008,” cetusnya.

“Jadi acuannya bukan kepada Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, karena KIP ini adalah lembaga mandri” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Penjabat (Pj) Gubernur A Damenta telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Sekretaris Dinas Komunikasi,Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Karna Wijaya kembali menjabat sebagai Sekretaris Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten.

Kepala DiskominfoSP Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, penunjukan kembali Karna Wijaya sebagai Sekretaris KI merupakan hasil telaah dari Biro Hukum Setda Banten dan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan aturan yang ada.

Nana menambahkan, hasil koordinasi dan kesepakatan antara Diskominfo dengan komisioner KI sebelumnya, siapapun yang ditunjuk sebagai Sekretaris KI oleh Pemprov dapat diterima. “ Hasil koordinasi sebelumnya, kita sepakat bahwa siapapun yang ditunjuk menjadi Sekretaris KI oleh Pemprov itu adalah sesuai ketentuan yang berlaku, sudah dibahas dengan Biro Hukum Setda Provinsi Banten,” terang Nana. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button