Nusantara

Jabatan Sekretaris KI Banten Dinilai Tak Sesuai Aturan, Komisoner Buka Suara

INDOPOSCO.ID – Jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, yang dijabat oleh Karna Wijaya, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Banten dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 59 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 yang mengatur tentang posisi jabatan Sekretaris KI Provinsi

Moch Ojat Sudrajat Waki Ketua KI Banten mengatakan, jika sesuai aturan maka jabatan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten per 1 Januari 2025 sudah kosong hingga saat ini atau hampir 3 minggu, bahkan bisa jadi sampai dengan akhir bulan Januari 2025 sebelum ditetapkan kembali.

“Komisi Informasi Provinsi Banten sendiri pernah menyampaikan surat secara resmi kepada Pj Gubernur Banten pada bulan November 2024 yang lalu, di mana dalam surat tersebut menyampaikan laporan kinerja dan masukan terkait dengan posisi sekretaris KI yang telah diatur secara khusus di Pasal 59 Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024, akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2024 surat tersebut tidak kunjung dibalas,” ungkap Ojat kepada indoposco.id, Kamis (23/1/2025).

Padahal kata Ojat, surat tersebut oleh Pj Gubernur Banten saat itu Al Muktabar sudah didisposisi ke Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten.

“Kegamangan terjadi pada internal Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten, terkait dengan posisi sekrataris KI Banten, mengingat Dinas Kominf-SP, khususnya Plt Kepala Dinas Kominfo-SP memiliki pandangan sendiri yang berbeda, karena masih mengacu pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 yang sudah tidak berlaku,” kata Ojat.

Ojat menjelaskan, sebenarnya aturan hukum telah mengatur bagaimana jika terjadi terdapat 2 aturan perundang-undangan yang saling bertentangan dalam mengatur suatu norma, di mana ada yang namanya lex specialis dan lex posteriori.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008 yang berbunyi, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.

“Berdasarkan ketentuan pasal a quo maka UU KIP merupakan lembaga yang secara khusus (lex specialis) diberikan kewenangan menurut UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tuturnya.

Oleh sebab itu, setiap produk hukum yang dikeluarkan atau diterbitkan dan diundangkan oleh Komisi Informasi Pusat RI merupakan lex specialis, termasuk Peraturan KI bagi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan lembaga atau instansi lain. Bahwa dengan demikian maka berdasarkan asas lex specialais derogat legi generali.Yaitu, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 merupakan lex specialis, karena merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi RI yang diberikan kewenangan khusus oleh UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tandasnya.

Ia membeberkan, berdasarkan fakta diundangkannya 2 peraturan tersebut, maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang dundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 adalah peraturan terbaru yang mengatur tentang posisi sekretaris KI provinsi jika dibandingkan dengan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024.

“Dengan demikian, maka berdasarkan asas lex postreriori derogate legi priori,maka peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 adalah peraturan terbaru yang salah satu pasalnya mengatur tentang posisi jabatan sekretais KI Provinsi Banten,” terangnya.

Ojat mengungkapkan, KI Banten telah melakukan konsultasi hukum terkait polemik psosisi sekretaris KI Provinsi Banten dengan para akademisi dari Untirta, termasuk dengan KI Pusat, Biro Hukum Setda Banten dan para praktisi hukum lainnya.

Saat itu, KI Pusat RI melakukan sosialisasi Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang membahas pasal demi pasal, dan saat itu KI Banten menanyakan sah dan tidaknya posisi jabatan sekretaris KI Banten yang dijabat oleh Sekretaris Diskominfo-SP.

“Jawaban dari pihak KI Pusat RI menyatakan, bahwa Peraturan KI adalah semacam kitab suci bagi Komisi Informasi di seluruh Indonesia karena lex specialisnya. Namun Plt Kepala Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten masih gamang dan ada semacam ketakutan kepada sekretarisnya,” tandas Ojat.

Sementara Karna Wijaya, Sekretaris KI Banten yang juga sekretaris Dinas KominfoSP Banten yang dikonfirmasi indoposco.id enggan menanggapi polemik jabatan Sekretaris KI Banten, dan hanya mengirimkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 melului pesan WhatsApp. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button