BRIN: Temuan BPK Jadi Pintu Masuk KPK Audit Investigasi Laporan Keuangan Pemkab Purworejo

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Riset Hukum, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan menegaskan, temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo bisa menjadi pintu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Temuan pemeriksaan BPK seperti kelebihan pembayaran pekerjaan atau penggunaan aset milik Pemkab bisa pintu masuk penyelidikan oleh KPK,” kata Ismail Rumadan kepada indopos.co.id, Sabtu (23/11/2024).
Ia menilai temuan-temuan BPK tersebut mengindikasikan ada dugaan praktik korupsi penggunaan anggaran pemerintah daerah. Dan harus ada rekomendasi BPK kepada KPK.
“Temuan ini harusnya BPK memberikan rekomendasi kepada tim KPK melakukan audit investigasi,” katanya.
Ia menyayangkan terhadap temuan-temuan BPK pada laporan keuangan Pemda yang memperoleh predikat opini WTP (wajar tanpa pengecualian). “Jelas tim audit BPK harus direformasi. Mereka harus berintegritas, karena patut diduga ada manipulasi data,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Purworejo kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Ini merupakan WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2012.
Penyerahan opini WTP dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho kepada Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH dan Wakil Ketua DPRD Purworejo Kelik Susilo Ardani SE MIP MAP di Gedung BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Selasa (14/05/2024) lalu.
Bupati mengatakan, meskipun telah menerima opini WTP untuk ke-12 kalinya, namun dirinya mengakui bahwa masih memiliki banyak kekurangan dan kealpaan dalam menyajikan laporan keuangan selama ini.
“Alhamdulilah tahun 2024 ini, Kabupaten Purworejo kembali memperoleh WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2023. Semua itu tentunya berkat sinergi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Purworejo,” katanya.
Dia berharap kedepan pengelolaan keuangan daerah akan menjadi lebih baik, akuntabel, terukur dan terarah lagi. Baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
“Semoga hasil ini dapat menjadi motivasi kami jajaran Pemerintahan Kabupaten Purworejo, agar ke depannya lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan transparan. Dan dalam hal ini utamanya adalah memperbaiki dan menindaklanjuti apa yang menjadi penekanan-penekanan dari hasil LHP ini,” harapnya.
Namun, dalam laporan BPK RI ditemukan sejumlah temuan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan pada Mei 2023, BPK merekomendasikan kepada Bupati Purworejo untuk menindaklanjuti.
“Temuan pemeriksaan di antaranya kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan lebih dari Rp728 juta. Lalu, pengelolaan retribusi pelayanan pasar yang belum memadai dan pemanfaatan aset Pemkab oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa atau pinjam pakai,” kata BPK dalam laporannya dikutip, Jumat (22/11/2024).
Menanggapi hal itu, Pj Sekda Purworejo Achmad Kurniawan Kadir mengatakan, semua rekomendasi BPK telah dilakukan bupati melalui OPD (organisasi perangkat daerah).
“Rekomendasi sudah dilaksanakan semua oleh Bupati ke OPD terkait. Info jelasnya ke Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,” ungkap Achmad Kurniawan Kadir kepada indopos.co.id.
Sementara dihubungi terpisah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait temuan tersebut.
“Untuk rekomendasi dan progres kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait ya mas,” kata Yudhie kepada indopos.co.id. (nas)