Nusantara

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Bupati Serang ke Bawaslu Banten

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan melakukan Pelaporan atas adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Banten 2024 di Bawaslu Provinsi Banten. Hal tersebut dibenarkan oleh Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain lewat pernyataanya, Selasa (29/102024)

“Pelaporan kami berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan kepala daerah dalam hal ini menggunakan alat peraga kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nomor Urut 01 dengan wajah Bupati Kabupaten Serang yang masih aktif yaitu Hj. Ratu Tatu ChasanahS.E., M.Ak. di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang-Banten, ” kata Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/102/24)

Menurut Syarifain, untuk sejumlah bukti-bukti, pihaknya udah menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten perihal pelaporan. Kata Syarifain, dia melaporkan atas dugaan pelanggaran di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang-BantenSerang-Banten, ”

“Bahwa atas dugaan pelanggaran yang kami sampaikan di Bawaslu Provinsi Banten kami mengharapkan netralitas dari unsur kepala daerah agar tidak melakukan dugaan pelanggaran hal yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 yang berbunyi : (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Syarifain.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 Airin – Ade dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Advokasi Banten Maju pada Rabu (23/10/2024). Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada Hari Santri 22 Oktober.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button