Nusantara

Terdakwa Narkoba Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Ambon

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Falen Mailuhu, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver seperti dikutip Antara, Kamis (26/9/2024).

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button