Nusantara

Gelar Diskusi Pemanfaatan DBH CHT dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Bahas Hal Ini

INDOPOSCO.ID – Jalin sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai gelar diskusi program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Parepare, pada Senin (26/8), dan Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/8).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan monitoring pemanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima di tiap-tiap daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-215/PMK.07/2021 disebutkan bahwa pemanfaatan DBH CHT diprioritaskan untuk mendanai tiga hal penting, meliputi bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, dan bidang Kesehatan sebesar 40 persen.

“Program pemberantasan barang kena cukai ilegal sendiri termasuk dalam pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum,” ujar Encep.

Encep mengungkapkan kegiatan pada bidang penegakan hukum terbagi menjadi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau; sosialisasi ketentuan di bidang cukai, meliputi sosialisasi tatap muka dan non-tatap muka, iklan pada media massa, dan bentuk sosialisasi lainnya; serta pemberantasan BKC ilegal, seperti pengumpulan informasi BKC ilegal, operasi pemberantasan BKC ilegal, dan penyediaan sarana/prasarana pemberantasan BKC ilegal.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button