Nusantara

Dinilai Gagal Tegakkan Aturan Lindungi Masyarakat, Demokrat Minta Mendagri Copot Pj Bupati Tangerang

INDOPOSCO.ID – Dianggap gagal tegakkan aturan dalam melindungi masyarakat, Partai Demokrat Kabupaten Tangerang minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Andi Ony selaku Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut buntut dugaan lalainya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahum 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 48 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hj. Aida Hubaedah mengatakan Perbup Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2022 merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perhubungan, Menurutnya, aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perda ataupun Perbup hukumnya wajib ditegakan.

“Aturannya sudah jelas ada dan itu harus ditegakan, jangan sampai lalai pemerintah dalam menegakan perda, truk tahan itu haruhya beroperasi mulai pukuk 22.00 WIB sapak pukul 05.00 WIB,”katanya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. M. Faiz Taqiuddin mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terlihat tidak serius dalam menegakan Perbup, padahal Perbup tersebut dalam upaya melindungi masyarakat.

“Saya kira ini seperti diabaikan begitu saja sama pemerintah, karena bukan kali ini saja jam operasional dilanggar, seharusnya jika ada yang seperti itu diberikan sanksi yang tegas dan juga dilakukan pengawasan yang ketat,” katanya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button