Nusantara

Transformasi Posyandu Siap Diterapkan di Provinsi Banten

INDOPOSCO.ID – Provinsi Banten siap menerapkan transformasi Posyandu sebagai implementasi dari telah diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Sejatinya, enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam transformasi Posyandu, yang sudah dilakukan Pemprov Banten adalah dalam rangka penanganan stunting dan gizi buruk.

Hal itu diungkap Pembina Posyandu Provinsi Banten Tine Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di ICE BSD, Tangerang, Senin (26/8/2024) kemarin.

“Sehingga ketika ada kebijakan transformasi Posyandu itu, kita lebih mudah untuk beradaptasi. Tentu ini akan memperkuat peran Posyandu. Apalagi nomenklatur anggarannya juga sudah tersedia, tinggal disesuaikan dengan aturan yang baru baik perencanaan nya maupun penganggarannya saja,” jelasnya.

Berita Terkait

Diungkapkan, enam SPM dasar itu meliputi pendidikan, kesehatan, PUPR, Perkim, Trantibumlinmas, dan sosial.

Tine mengaku optimistis untuk menghadapi Indonesia Emas tahun 2045, dengan memberdayakan pembangunan desa. Enam SPM dasar itu menurutnya pada dasarnya sudah berjalan, sehingga tinggal mengaitkannya pada kegiatan di Posyandu.

“Hanya tinggal kita sinergikan dengan kegiatan Posyandu dan kebutuhan-kebutuhan itu datanya dari Posyandu,” katanya.

Transpormasi Posyandu itu, lanjutnya, merupakan program besar yang memiliki filosofi dalam mempersiapkan menuju Indonesia Emas 2045 yang dimulai dari pembangunan di desa.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button