Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen HAM Lewat Sosialisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
INDOPOSCO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang tegaskan komitmennya dalam memberikan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Warga Binaan. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM bersama Subbidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/8).
Kegiatan ini hadiri 30 Warga Binaan yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam menerima materi yang disampaikan. Tim dari Subbidang Pemajuan HAM yang diwakili oleh Yulizar Akhmad Djaya menyajikan berbagai informasi penting terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM, prosedur pengaduan, dan hak-hak yang dimiliki setiap individu dalam konteks Pemasyarakatan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pangkalpinang, Ferdi Anggriawan, menegaskan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Warga Binaan mengenai pentingnya perlindungan HAM. Hal ini merupakan bagian dari Pelaksanaan, Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM)
“Kami bekerja sama dengan Subbidang Pemajuan HAM untuk memastikan Warga Binaan memahami hak-hak mereka dan mengetahui cara melindunginya. Edukasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan Lapas Pangkalpinang lebih humanis dan berkeadilan,” ungkap Ferdi.