JPU Kejari Medan Tuntut Pidana Mati terhadap 2 Terdakwa Kurir Narkotika
INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29), dan Tanajudin (28), masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution, di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Antara, Kamis (1/8/2024).
JPU menyatakan, kedua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, lanjut dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tutur Nurhendayani.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan.
“Sidang dilanjutkan pada Kamis (8/8), dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” papar Lucas.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus ini bermula terjadi pada Kamis (25/1/2024).
Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1) pukul 10.30 WIB,” katanya.